Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

Behzad.id – Jakarta, 1 november 2025
Penegak hukum nasional melejitkan ambang kejahatan keuangan setelah terungkapnya jaringan pencucian uang senilai Rp 58 miliar yang memanfaatkan skema pajak lintas negara. Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik manipulasi restitusi pajak dan aliran dana internasional dapat digunakan untuk menutup jejak kejahatan keuangan.

Skema dan Modus Operandi

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan ekspor-impor fiktif di Indonesia dan luar negeri — termasuk yurisdiksi bebas pajak — digunakan sebagai “perusahaan cangkang” untuk mengajukan klaim restitusi pajak atas pengeluaran yang tidak nyata dan memindahkan dana ke rekening luar negeri.
Setelah dana ditarik ke luar negeri, uang tersebut kemudian dikembalikan ke Indonesia melalui investasi properti, aset kripto, dan pembelian saham guna menyamarkan asal-usulnya.

Jaringan Lintas Negara dan Celah Pengawasan

Kasus ini turut melibatkan kerjasama antar lembaga intelijen keuangan internasional, mengingat dana mengalir lintas yurisdiksi yang sulit terpantau. Lembaga nasional seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkuat upaya penelusuran modus keuangan lintas negara. 
Para penyidik menyoroti bahwa celah regulasi perpajakan dan kerahasiaan transaksi antarnegara memudahkan aliran dana gelap ke Indonesia.

Potensi Kerugian Negara dan Tindak Lanjut

Nilai nominal yang terungkap (± Rp 58 miliar) belum mencakup total kerugian negara yang sebenarnya, termasuk hilangnya penerimaan pajak dan potensi denda administratif. Pemerintah telah menetapkan langkah-langkah penindakan: pembekuan rekening, penyitaan aset, dan audit internal di unit pajak terkait.
Pihak berwenang pun menyatakan akan memperkuat regulasi dan mekanisme pelaporan untuk mencegah skema sejenis.

Perspektif Pakar dan Rekomendasi

Menurut pakar hukum perpajakan, skema ini menegaskan bahwa sistem pengawasan perpajakan harus dilengkapi dengan akses ke data internasional dan kerangka kerja otomatis pertukaran informasi antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEOI).
“Meskipun undang-undang anti-pencucian uang sudah ada, tantangan terbesar kini adalah transaksi lintas negara yang bergerak cepat dan berubah modus,” ujar salah satu pakar.
Studi terkait menyebut bahwa kejahatan keuangan lintas negara memerlukan respon global dan koordinasi yang komprehensif.

Kesimpulan

Kasus pencucian uang senilai Rp 58 miliar ini menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan pajak dan keuangan Indonesia harus terus diperkuat. Perpaduan antara regulasi lokal yang kuat, teknologi forensik transaksi, dan kerjasama internasional adalah kunci untuk mencegah aliran kejahatan keuangan masa kini dan mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *