Jakarta, behzaad.id — Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, resmi dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan kasus korupsi di sektor perpajakan yang terjadi pada periode 2016-2020.
Pencekalan ini tidak hanya menimpa dua nama besar. Berdasarkan informasi dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, tiga orang lainnya juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia atas permintaan Kejagung. Mereka adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), Karl Layman (KL), dan Heru Budijanto Prabowo (HBP).
Kelima orang tersebut dicekal selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan secara terpisah.
Jejak Kasus Tax Amnesty dan Permainan Pajak
Kasus yang menyeret nama-nama besar ini adalah dugaan suap dan korupsi di balik kebijakan perpajakan yang terjadi di era Kementerian Keuangan lama. Meski detail duduk perkara belum diungkap secara gamblang oleh Kejagung, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai pencekalan tersebut. Ia mengaku belum menerima laporan resmi dari Jaksa Agung namun menduga kasus ini terkait penilaian yang “kurang akurat” pada program tax amnesty.
“Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media,” tegasnya setelah menghadiri Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).
Purbaya juga menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan bukan bagian dari upaya “bersih-bersih” yang ia gencarkan di internal Kementerian Keuangan. Menurutnya, kasus ini merupakan peristiwa masa lalu yang sedang ditangani oleh penegak hukum.
“Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang. Dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja kejaksaan yang memprosesnya,” ujarnya.
Siapakah Para Figur yang Dicekal?
Pencekalan ini menyorot kembali dua sosok penting di dunia bisnis dan perpajakan Indonesia.
-
Victor Rachmat Hartono (VRH): Sebagai Direktur Utama PT Djarum, Victor adalah generasi kesembilan dari keluarga besar Hartono. Namanya masuk dalam daftar pencekalan melalui SK Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025. Keterlibatannya dalam kasus ini mengejutkan publik, mengingat posisinya di salah satu konglomerat terbesar di Indonesia.
-
Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang pernah menjabat di era pemerintahan sebelumnya. Keterlibatannya menjadi sorotan karena ia adalah salah satu sosok yang bertanggung jawab atas implementasi kebijakan perpajakan di saat diduga terjadi penyimpangan.
Saat ini, Kejagung terus mendalami kasus tersebut dengan telah melakukan sejumlah penggeledahan dan pemanggilan saksi. Pencekalan terhadap lima orang ini menjadi langkah signifikan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan, sambil menunggu pengungkapan kasus dugaan korupsi pajak yang melibatkan sejumlah pihak berpengaruh tersebut.












