Gus Yahya Bantah Pemberhentian: ‘Inkonstitusional, Saya Masih Ketua Umum PBNU!’

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

JAKARTA – Kontroversi internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas. Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, secara tegas membantah keputusan pemberhentiannya dari jabatan Ketua Umum. Ia menyebut proses yang dilakukan oleh rapat harian Syuriyah PBNU sebagai sesuatu yang inkonstitusional dan tidak bisa diterima.

Menurut Gus Yahya, hanya Muktamar yang memiliki wewenang untuk memberhentikan seorang Ketua Umum PBNU, bukan rapat harian Syuriah.

“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” kata Gus Yahya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 26 November 2025.

Proses yang Dianggap ‘Tidak Adil’

Gus Yahya tidak hanya mempersoalkan wewenang Syuriah, tetapi juga proses rapat yang dianggap tidak adil. Ia mengaku dilarang hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan.

Padahal, menurutnya, beberapa peserta rapat justru meminta agar ia dihadirkan. Permintaan ini, kata Gus Yahya, ditolak.

“Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” paparnya dengan nada kecewa.

Bagi banyak ibu rumah tangga yang menjadi bagian dari jamaah NU, prinsip keadilan dan musyawarah sangat penting. Keputusan yang diambil secara sepihak tanpa memberi kesempatan untuk membela diri tentu menjadi sorotan.

Menurut Aturan, Siapa yang Berhentikan Ketua Umum?

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan main di PBNU? Gus Yahya menjelaskan bahwa aturan mendasar dalam organisasi ini sangat jelas. Seorang Ketua Umum hanya bisa dilantik dan diberhentikan melalui Muktamar, yang merupakan forum tertinggi dan paling representatif di NU.

Muktamar adalah pertemuan besar yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Indonesia, di mana keputusan-keputusan strategis, termasuk pemilihan ketua umum, dibuat.

Dengan dasar itu, Gus Yahya menegaskan bahwa keputusan rapat Syuriah adalah batal demi hukum.

“Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara de facto, jajaran kepengurusan di semua tingkatan, dari pusat hingga cabang (PCNU), masih berjalan normal dan tetap mengikuti arahannya.

Surat Edaran PBNU: Sebuah Keputusan Berbeda

Di tengah penegasan Gus Yahya, pihak PBNU melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 justru menyatakan hal sebaliknya. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir itu menyebut Gus Yahya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025.

Surat tersebut juga melarang Gus Yahya menggunakan segala atribut dan fasilitas yang melekat pada jabatannya.

Sebagai dasar hukum, surat edaran itu merujuk pada sejumlah pasal dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Untuk menindaklanjuti keputusan ini, PBNU berencana akan segera menggelar Rapat Pleno.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Kini, masyarakat, terutama warga Nahdliyyin, menunggu dengan seksama kelanjutan dari drama internal ini. Apakah Gus Yahya tetap bisa menjalankan roda organisasi? Ataukah Rapat Pleno yang dijanjikan akan menghasilkan keputusan baru?

Satu yang pasti, pernyataan tegas Gus Yahya telah membuka kotak pandora tentang tata cara dan prosedur kepemimpinan di organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *