Daerah  

Kapolda & Gubernur Lampung Tegaskan Pembalakan di Pesisir Barat Terjadi di Lahan Pribadi, Bukan Hutan Lindung

Kayu-kayu gelondongan yang terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (7/12/2025).(DOK. Humas Polda Lampung)

Behzad.id — Lampung, 10 Desember 2025
Kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Pesisir Barat kembali menjadi perhatian publik. Namun Kapolda Lampung dan Gubernur Lampung kompak menegaskan bahwa lokasi penebangan pohon tersebut berada di lahan milik pribadi, bukan kawasan hutan lindung.

Pembalakan yang diduga ilegal itu terjadi di Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, area yang berbatasan langsung dengan hutan lindung. Meski begitu, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak berada di kawasan lindung negara.

Kapolda Lampung: Lokasi Berada di Lahan Pribadi

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pembalakan tersebut.
“Yang jelas, masih proses penyelidikan. Dipastikan bahwa itu di luar kawasan hutan,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Ia menambahkan, sejumlah pihak yang sudah diklarifikasi menyebutkan bahwa area tersebut memang berada di atas tanah milik pribadi. Meski demikian, proses penyelidikan tetap berlanjut untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Gubernur Lampung: Silakan Cek Kepemilikannya ke Dinas Kehutanan

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, juga memberikan pernyataan senada saat diwawancarai di Gedung Pemprov Lampung pada Senin (8/12/2025).
“Coba cek detailnya sama Dinas Kehutanan ya,” ujarnya ketika ditanya terkait pemilik lahan.

Meski menegaskan lahan tersebut milik warga, Mirza mengimbau masyarakat agar tetap bijak dan tidak menebang pohon sembarangan, sekalipun berada di tanah pribadi.
“Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak menebang dahulu pohon-pohon besar meskipun ada di atas tanah pribadi,” tegasnya.

Polda Lampung Sudah Segel Lokasi Sejak Sabtu Malam

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menyegel lokasi tersebut sejak Sabtu (6/12/2025) malam. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa tim menemukan beberapa alat bukti.

“Tim Ditreskrimsus sudah turun sejak Sabtu malam. Di lokasi ditemukan alat berat dan gergaji mesin,” kata Yuni.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan fakta dan memeriksa pihak terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut termasuk pelanggaran atau sekadar pemanfaatan lahan pribadi.

Masyarakat Diimbau Tak Sembarangan Menebang Pohon

Di tengah maraknya isu pembalakan liar, pemerintah daerah kembali mengingatkan warga agar lebih berhati-hati. Penebangan pohon tanpa izin dan tidak sesuai aturan tetap dapat berujung masalah hukum, meskipun berada di tanah sendiri.

Behzad.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *