Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menilai terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 membawa kejelasan hukum terkait penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Menurut Rudianto, aturan yang diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut secara tegas mengatur batasan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif. Dengan demikian, polemik dan multitafsir yang selama ini muncul dapat diakhiri.
“Jika sebelumnya terjadi ketidakjelasan batasan kementerian atau lembaga apa saja yang dapat dijabat oleh polisi aktif sehingga menimbulkan confusing of norm atau norma kabur, maka melalui Perpol ini batasannya menjadi jelas dan terang,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan, substansi Perpol 10/2025 selaras dengan amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungsi dan peran kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dinilai Beri Kepastian Hukum dan Konstitusional
Rudianto menambahkan, kehadiran Perpol tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian konstitusional bagi peran anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian.
“Secara prinsip konstitusionalisme, kebijakan yang dikeluarkan Kapolri ini telah memperhatikan kaidah dan prinsip konstitusi. Spirit dan filosofi hukumnya jelas, yakni memberikan kepastian atas batasan kelembagaan yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” jelasnya.
Ia juga mengaitkan kebijakan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri karena dinilai tidak memberikan kejelasan hukum.
“Salah satu ratio decidendi MK adalah tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan. Maka Perpol ini dapat dipahami sebagai penerjemahan langsung atas mandat dan semangat putusan MK tersebut,” tambah Rudianto.
17 Kementerian dan Lembaga Bisa Diisi Polisi Aktif
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa penugasan tersebut dilakukan dengan ketentuan anggota Polri melepaskan jabatan struktural di lingkungan Polri selama menjalankan tugas di luar institusi kepolisian.
Sementara itu, Pasal 3 Ayat (2) mengatur secara rinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif, antara lain:
-
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
-
Kementerian Hukum
-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
Kementerian Kehutanan
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan
-
Kementerian Perhubungan
-
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
-
Lembaga Ketahanan Nasional
-
Otoritas Jasa Keuangan
-
PPATK
-
Badan Narkotika Nasional
-
BNPT
-
Badan Intelijen Negara
-
Badan Siber dan Sandi Negara
-
Komisi Pemberantasan Korupsi
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah dan DPR berharap tidak ada lagi polemik terkait penugasan polisi aktif di kementerian dan lembaga sipil, sekaligus menjaga prinsip profesionalisme serta supremasi hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.












