Pengamat Dorong MK Beri Penjelasan soal Perpol 10/2025, Hindari Multitafsir di Masyarakat

Iluatrrasi Polri (BEHZAD.ID)

Jakarta – Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik menyusul terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.

Menurut Hendri, aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena dinilai bersinggungan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“MK perlu menjelaskan kepada masyarakat luas agar tidak terjadi misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun institusi Polri. Komunikasi publik lembaga negara harus diperbaiki supaya tidak ada lagi multitafsir kebijakan,” ujar Hendri dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

MK Diminta Perjelas Tafsir Putusan

Hendri menilai, ketidakjelasan sikap MK atas penerapan Perpol 10/2025 berpotensi melahirkan persepsi yang saling bertentangan di masyarakat. Sebagian pihak bisa saja menganggap Polri tidak melanggar putusan MK, sementara pihak lain menilai sebaliknya.

“Bisa muncul anggapan karena MK tidak berbicara, maka Kapolri atau Polri tidak melanggar putusan MK. Tapi ada juga kubu yang percaya bahwa Polri melanggar putusan MK, seperti yang disampaikan Mahfud MD,” jelasnya.

Ia menekankan, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai. Oleh karena itu, perbedaan tafsir di tengah publik merupakan hal yang wajar terjadi.

“Enggak semua rakyat itu paham hukum atau ahli hukum. Kalau muncul multitafsir, ya wajar saja. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat akan mengikuti pendapat yang paling mereka percaya,” kata Hendri.

Perbedaan Pandangan Perlu Dinetralkan

Hendri juga menyinggung pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, saat ini berkembang dua kubu di luar Polri dan MK, yakni kelompok yang mempercayai pandangan Mahfud MD dan kelompok yang mengacu pada penjelasan DPR.

“Akan lebih baik jika dua kubu ini dipertemukan atau diluruskan melalui penjelasan resmi MK, agar pesan yang diterima rakyat benar-benar utuh dan tidak bias,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterlibatan MK sangat penting untuk menetralisir kebingungan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Isi Pokok Perpol 10 Tahun 2025

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan dengan ketentuan anggota Polri melepaskan jabatan struktural di lingkungan Polri selama menjalankan tugas di luar institusi kepolisian. Sementara Pasal 2 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

Pada Pasal 3 Ayat (2), disebutkan terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Lembaga Ketahanan Nasional, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aturan ini terus menjadi sorotan publik karena dinilai memiliki implikasi besar terhadap prinsip profesionalisme Polri serta relasi sipil dan aparat penegak hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *