Jakarta, behzad.id — Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan sebagai aturan baru penetapan upah minimum. PP tersebut ditandatangani Selasa, 16 Desember 2025, dan akan menjadi dasar kenaikan upah minimum tahun 2026.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui keterangan resmi pada Selasa malam. Ia menegaskan, aturan ini lahir dari kajian panjang serta memperhatikan aspirasi berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli.
Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum 2026
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Menaker Yassierli menjelaskan, nilai Alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, yang akan ditentukan melalui perhitungan Dewan Pengupahan.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa,” jelas Yassierli.
Peran Dewan Pengupahan dan Gubernur
Setelah PP Pengupahan berlaku, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan upah minimum berdasarkan rumus tersebut. Hasilnya kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Sesuai aturan, Gubernur wajib dan dapat menetapkan:
-
Upah Minimum Provinsi (UMP)
-
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
-
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
-
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Khusus untuk tahun 2026, Gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
Surprise Malam Hari dari Menaker
Pengumuman resmi ini sekaligus menjadi jawaban atas rasa penasaran publik. Pasalnya, sejak siang hari Menaker Yassierli telah memberi sinyal akan ada kejutan terkait upah minimum 2026.
Saat ditanya wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa siang, Yassierli hanya menjawab singkat:
“Tunggu saja surprise.”
Benar saja, sekitar pukul 22.00 WIB, Kementerian Ketenagakerjaan merilis keterangan resmi berisi poin-poin penting kebijakan pengupahan terbaru tersebut.
Harapan Pemerintah
Menaker Yassierli berharap, PP Pengupahan ini mampu menjadi jalan tengah yang adil bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun dunia usaha.
“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.












