Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti di Kota Surabaya. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah korban.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Rumah tersebut diduga dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 50 orang.
Kelompok tersebut diketahui merupakan rombongan dari Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY). Samuel mengklaim telah membeli tanah dan rumah milik Elina sejak tahun 2014, namun tindakan pengusiran tersebut berujung pada proses hukum.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan di muka umum terhadap orang atau barang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan bahwa hingga saat ini baru satu tersangka yang berhasil diamankan.
“Samuel sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara MY masih dalam pengejaran,” ujar Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan MY.
“MY masih, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” tambahnya.
Muhammad Yasin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.
“MY yang melakukan itu bersama-sama dengan tiga orang lainnya melakukan kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” tegas Widi.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria mengenakan seragam merah bertuliskan Ormas Madura Asli (MADAS) mengangkat Nenek Elina dan memaksanya keluar dari rumah. Sosok tersebut diduga kuat adalah Muhammad Yasin.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, membantah bahwa massa yang terlibat dalam pengusiran dan perobohan rumah tersebut merupakan anggota organisasinya.
Namun, Taufik mengakui bahwa Muhammad Yasin memang merupakan anggota MADAS, meski baru bergabung pada Oktober 2025.
“Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal. Silakan dicek KTA-nya, identitasnya dicek,” kata Taufik.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi, Taufik menyebut pihaknya telah menonaktifkan Muhammad Yasin sejak 24 Desember 2025.
Kasus ini masih terus didalami oleh Polda Jawa Timur untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap lansia tersebut.












