Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan utama terhentinya penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satu kendala utama berasal dari tidak dapat dihitungnya kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa auditor BPK menyampaikan persoalan tambang yang ditangani KPK tersebut tidak masuk dalam ranah keuangan negara, sehingga penghitungan kerugian negara tidak bisa dilakukan.
“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang juga tidak dapat dijadikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” sambungnya.
Menurut Budi, kondisi tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya unsur kerugian negara, khususnya untuk pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk Pasal 2 dan Pasal 3,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga menghadapi kendala lain dalam perkara tersebut, yakni daluwarsa kasus suap yang turut disangkakan.
“Untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluwarsa perkara,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, resmi dihentikan sejak 2024. Penghentian perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan.
Budi juga menyinggung bahwa waktu kejadian perkara yang terjadi pada 2009 menjadi faktor penting dalam penghentian kasus tersebut.
“Dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pemberian SP3 telah sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Ia menyebut, KPK tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap penanganan perkara.












