Aliran Dana Chromebook Mengalir ke Pejabat, Nadiem Makarim Mengaku Kaget

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.(BAYU PRATAMA S)

Jakarta – Aliran dana dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terungkap mengalir ke kantong pribadi sejumlah pejabat. Fakta ini mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Fakta persidangan menunjukkan, sejak awal 2026 hingga saat ini, setidaknya enam pejabat Kemendikbudristek telah mengaku menerima uang dari pihak vendor pengadaan Chromebook. Pengakuan tersebut menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 5 Januari 2026.

Menanggapi keterangan para saksi, Nadiem Makarim mengaku terkejut. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh anak buahnya.

“Saya cukup kaget ya, ternyata sudah sangat banyak saksi yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Nadiem menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menerima uang dari vendor. Hal ini juga diakui para saksi dalam persidangan, bahwa penerimaan uang tersebut tidak diketahui oleh eks menteri tersebut.

Pengakuan Saksi di Persidangan

Salah satu saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, mengakui menerima uang dari pihak vendor Chromebook. Namun, Dhany menegaskan bahwa Nadiem tidak mengetahui penerimaan tersebut.

Dhany mengaku menerima 30.000 dollar AS dari rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat, sementara sebagian lain, menurutnya, digunakan untuk operasional kantor.

Selain Dhany, beberapa pejabat lain juga mengakui menerima uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, bahkan dalam bentuk valuta asing. Seluruh saksi mengklaim uang tersebut telah dikembalikan ke negara melalui penyidik Kejaksaan Agung.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari keuntungan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Jaksa menilai, pengadaan Chromebook dilakukan dengan cara mengarahkan spesifikasi teknis agar hanya produk berbasis Chrome yang digunakan, sehingga Google menguasai ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya kajian pengadaan, mengingat Chromebook dinilai tidak efektif untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Hingga kini, sebagian besar pejabat yang menerima uang masih berstatus saksi, sementara proses hukum terhadap vendor Chromebook belum sepenuhnya berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *