Jakarta, Behzad.id — Pemerintah bergerak cepat pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan total 8 perusahaan diperiksa karena diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana.
Hanif menjelaskan, 4 perusahaan telah dimintai klarifikasi pada Senin, 8 Desember 2025, sementara 4 perusahaan lainnya akan diperiksa pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Semuanya lagi dimintai klarifikasi sebagai bukti awal untuk langkah berikutnya. Termasuk audit lingkungan, penghentian sementara, sanksi pelestarian lingkungan untuk menghitung kerugian serta biaya pemulihan, dan terakhir pidana,” tegas Hanif di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Meski belum membeberkan seluruh nama perusahaan yang diperiksa, Hanif memastikan semuanya telah mengantongi izin resmi. Namun ia menekankan, yang menjadi fokus saat ini bukan soal izin, melainkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas usaha.
“Iya, tapi kan kita tidak bicara izin. Kita bicara tentang kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Perusahaan Besar di Batang Toru Jadi Sorotan
Sebelumnya, Hanif juga telah memanggil tiga perusahaan besar yang beroperasi di hulu DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan, yaitu:
-
T Agincourt Resources — Pertambangan
-
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) — Perkebunan sawit
-
PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) — Pengembang PLTA Batang Toru
Ketiga perusahaan tersebut wajib menghentikan operasi mulai 6 Desember 2025 dan menjalani audit lingkungan menyeluruh.
DAS Batang Toru merupakan kawasan strategis dengan fungsi ekologis penting yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar. Sayangnya, pembukaan lahan besar-besaran disebut mengancam kelestariannya.
Hasil Inspeksi: Pembukaan Lahan Masif Picu Material Longsor
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan hasil inspeksi udara memperlihatkan kondisi serius di lapangan.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas pembukaan lahan masif. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar,” jelas Rizal.
Kondisi ini diduga kuat meningkatkan risiko banjir dan longsor, yang kini sudah terjadi dan menimbulkan dampak besar bagi warga.
Ancaman Sanksi Berat hingga Proses Pidana
Hanif memastikan tidak akan ada kompromi dalam penegakan hukum lingkungan, terutama jika ada unsur kelalaian atau pelanggaran serius.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tutupnya.
Kesimpulan
Pemeriksaan 8 perusahaan dan penghentian operasi di Batang Toru menjadi bukti bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan pengelolaan lingkungan. Publik kini menanti hasil audit dan langkah hukum lanjutan untuk memastikan alam terlindungi, masyarakat aman.












