SURABAYA, behzad.id – Nasabah sebuah perusahaan sekuritas, berinisial I, melaporkan dugaan akses ilegal terhadap akunnya ke Bareskrim Polri. Akibat perbuatan tidak pidana tersebut, aset senilai Rp71 miliar diklaim raib dari portofolio saham miliknya di Mirae Asset Sekuritas.
Pelaporan yang teregister dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/ BARESKRIM POLRI tersebut dilakukan pada Jumat (28/11/2025). Laporan ini ditujukan kepada TYS selaku Direktur Utama Mirae Asset Sekuritas.
“Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar,” ujar Kuasa Hukum korban, Krisna Murti, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (28/11).
Ia menambahkan, kliennya bukan satu-satunya korban. Menurutnya, total dana yang hilang dari beberapa korban lain yang telah menghubunginya ditaksir mencapai Rp90 miliar.
Modus Akses Ilegal, Bukan Peretasan Server?
Krisna Murti menjelaskan, dugaan akses ilegal ini pertama kali terendus pada 6 Oktober 2025, sekitar pukul 19.34 WIB. Saat itu, kliennya menerima notifikasi trade confirmation (konfirmasi transaksi) melalui email yang terdaftar.
“Klien kami tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” tegas Krisna.
Menurutnya, setelah dikonfirmasi, pihak Mirae Asset Sekuritas telah mengakui bahwa aktivitas transaksi itu bukan berasal dari nasabah. “Mereka di situ bilang, mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara dari kuasa hukum tidak menunjukkan adanya indikasi peretasan pada server perusahaan. Dugaan kuat justru mengarah pada adanya akses ilegal oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah.
Portofolio Saham Blue Chip Diganti Aset Tak Dikenal
Sebelum insiden ini, korban I memiliki portofolio saham-saham unggulan atau blue chip seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, hingga CDIA di akunnya. Namun, secara misterius, seluruh saham pilihan itu hilang dan diganti dengan aset yang sama sekali tidak dikenal oleh korban.
“Saham-saham itu ada saham film, kemudian ada NIYZ. Jadi sekali lagi bahwa klien kami telah kehilangan uangnya,” ucap Krisna.
Pergantian portofolio secara paksa inilah yang menjadi pemicu raibnya dana nasabah senilai puluhan miliar rupiah.
Somasi Tak Direspons, Kuasa Hukum Desak Mirae Bertanggung Jawab
Krisna mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya penyelesaian sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum. Dialog telah dilakukan dengan pihak sekuritas, namun hingga kini hanya mendapat jawaban bahwa mereka tengah melakukan investigasi internal.
Upaya hukum berupa somasi (teguran hukum) juga telah dilayangkan, namun tidak mendapatkan respons dari Mirae Asset Sekuritas.
Oleh karena itu, Krisna Murti meminta pihak sekuritas untuk bertanggung jawab penuh atas apa yang dialami kliennya. Ia bahkan menantang jika Mirae merasa juga menjadi korban.
“Kalau mereka mengatakan mereka adalah korban, ayo dong sama-sama ngelapor. Kita lapor ke polisi sama-sama, jangan kita dilepas,” jelasnya.
Ia menambahkan, sikap Mirae yang mengakui transaksi ilegal namun tidak ada tindak lanjut telah merugikan nasabahnya. “Bahwa klien kami dilepas, dia sudah mengakui bahwa transaksi ini tidak dilakukan oleh klien kami, tapi nggak ada tindak lanjutnya seperti apa,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Mirae Asset Sekuritas belum memberikan keterangan resmi terkait laporan polisi yang diajukan oleh nasabahnya. Kasus ini kini telah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.












