BSU 2025: Kabar Gembira untuk Pekerja, Kapan Cair dan Siapa Penerimanya?

Gambar ilustrasi

JAKARTA – Kabar gembira menyapa para pekerja Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal kuat untuk kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan subsidi gaji pada tahun 2025. Rencana ini menjadi angin segar bagi tenaga kerja yang membutuhkan tambahan daya beli. Lalu, kapan jadwal pencairan dan siapa saja yang berhak menerima BSU 2025?

Kapan Jadwal Pencairan BSU 2025?

Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan BSU untuk tahun 2025 ditargetkan akan berlangsung pada bulan November 2025.

Namun, penting untuk dicatat bahwa jadwal tersebut masih bersifat rencana dan dapat berubah sesuai dengan keputusan final pemerintah dan proses legislasi anggaran. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Berapa Besaran dan Siapa Syarat Penerima BSU 2025?

Jika disetujui, besar bantuan yang akan diberikan kepada setiap pekerja diperkirakan sebesar Rp600.000. Adapun syarat-syarat untuk menjadi calon penerima BSU 2025 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pekerja/Buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juli 2025.
  3. Memiliki gaji/upah paling tinggi sebesar Rp3.500.000. Untuk pekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp3.500.000, maka syaratnya menjadi gaji/upah di bawah UMP tersebut.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah valid dan sesuai untuk memperlancar proses verifikasi.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Saat program resmi dimulai, Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Cari menu atau banner “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan tanggal lahir sesuai KTP.
  4. Klik “Cari” dan sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda.

Melalui Aplikasi BPJSTKU:

  1. Unduh dan buka aplikasi BPJSTKU di smartphone Anda. Aplikasi BPJSTKU kini telah bertransformasi dan diganti menjadi JMO (Jamsostek Mobile), aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi JMO ini berfungsi untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan, seperti mengecek saldo JHT dan JP, melakukan klaim JHT, pendaftaran, hingga pembaruan data secara digital. 
  2. Login menggunakan akun Anda (jika belum, daftar terlebih dahulu).
  3. Pada halaman utama, cari menu “Bantuan Subsidi Upah”.
  4. Klik menu tersebut untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Pantau Terus Informasi Resmi untuk Hindari Hoax

Antusiasme masyarakat terhadap program ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks atau penipuan. Untuk itu, selalu pastikan Anda mendapatkan informasi terkini hanya dari sumber resmi:

  • Situs dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
  • Situs dan media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Portal berita nasional terpercaya.

Jangan pernah memberikan data pribadi atau uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan panitia pencairan BSU. Pemerintah tidak akan memungut biaya apapun dalam proses penyaluran bantuan ini.

Program BSU 2025 menjadi harapan baru untuk meringankan beban ekonomi para pekerja. Mari kita tunggu bersama kepastian resminya dan tetap waspada terhadap informasi yang tidak valid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *