JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Keputusan bersejarah ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang selama ini mengacu pada KUHAP warisan era 1981.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Setelah mendengar laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Puan secara resmi menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan di hadapan sidang.
Tanpa ragu, seluruh peserta rapat paripurna dari berbagai fraksi kompak menjawab, “Setuju!”
Puan Maharani Ajak Masyarakat Tak Terpancing Hoaks
Pengesahan ini tidak lepas dari sorotan dan pro-kontra di masyarakat. Menanggapi hal itu, Pimpinan DPR RI berharap publik yang masih menolak atau ragu dapat memahami substansi sebenarnya dari UU yang baru.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan usai rapat.
Ia menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk membawa kemajuan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sebaliknya.
Intip 14 Substansi Kunci Revisi KUHAP yang Disahkan DPR
Revisi ini membawa sejumlah perubahan fundamental yang bertujuan untuk modernisasi sistem peradilan pidana Indonesia. Selama pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan.
Berikut adalah 14 poin substansi kunci dari UU KUHAP yang baru:
- Penyesuaian Hukum Nasional & Internasional: Menyelaraskan hukum acara pidana Indonesia dengan perkembangan hukum di tingkat global dan nasional.
- Sinkronisasi dengan KUHP Baru: Menyesuaian nilai-nilai hukum acara pidana dengan semangat KUHP baru yang menekankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), rehabilitatif, dan restitutif.
- Diferensiasi Fungsional Aparat Penegak Hukum: Menegaskan peran dan batasan yang jelas antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
- Penguatan Koordinasi Lembaga: Memperbaiki dan memperkuat kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum.
- Penguatan Hak Tersangka & Korban: Memberikan jaminan hak yang lebih kuat bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan.
- Peran Integral Advokat: Memperkuat peran advokat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana yang sehat.
- Mekanisme Keadilan Restoratif: Mengatur secara formal mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu.
- Perlindungan Kelompok Rentan: Memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lanjut usia.
- Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas: Memperkuat perlindungan dan memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas selama seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan Upaya Paksa: Memperbaiki pengaturan terkait upaya paksa (seperti penangkapan dan penahanan) dengan memperkuat asas due process of law (proses hukum yang adil).
- Mekanisme Hukum Baru: Memperkenalkan mekanisme hukum baru seperti plea bargaining (pengakuan bersalah) dan penundaan penuntutan untuk korporasi.
- Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Mengatur secara rinci mengenai pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada korporasi.
- Hak Korban: Mengatur lebih lanjut mengenai hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan oleh tindak pidana.
- Modernisasi Peradilan: Mewujudkan peradilan yang lebih cepat, sederhana, berbiaya ringan, transparan, dan akuntabel.
Apa Artinya bagi Masyarakat?
Pengesahan UU KUHAP ini bukan sekadar perubahan aturan bagi para aparat hukum. Secara langsung, ini akan berdampak pada masyarakat luas. Dengan penguatan hak bagi tersangka dan korban, proses hukum diharapkan menjadi lebih berimbang dan adil.
Kehadiran keadilan restoratif membuka peluang penyelesaian masalah yang lebih manusiawi, sementara perlindungan bagi kelompok rentan memastikan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan keadilan. Modernisasi peradilan juga menjadi jawaban atas kelambatan proses hukum yang selama ini sering dikeluhkan.
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, demokratis, dan berpihak kepada keadilan substantif bagi seluruh warga negara.












