JAKARTA – Sebuah kado istimewa datang di peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Langkah ini menjadi terobosan penting untuk meningkatkan perlindungan bagi para guru, terutama dari berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam menjalankan tugas mulianya.
Dalam pidatonya pada upacara bendera Peringatan HGN 2025 di Jakarta, Selasa (25/11/2025), Mendikdasmen Mu’ti menegaskan bahwa guru adalah aset bangsa yang harus terus dijaga martabatnya. MoU ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan guru dapat bekerja dengan nyaman dan berwibawa.
Solusi Damai Melalui Restorative Justice
Inti dari kesepakatan antara Kemendikdasmen dan Polri ini adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Artinya, jika seorang guru menghadapi masalah dengan murid, orang tua, atau bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait tugas pendidikannya, penyelesaian akan diutamakan secara damai.
“Untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri. Isi kesepahaman itu antara lain penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, LSM dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik. Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban,” kata Mendikdasmen Mu’ti dalam siaran daring resminya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang adil bagi semua pihak, serta mencegat guru yang sedang menjalankan tugasnya secara baik harus berurusan dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Tugas Guru yang Kian Berat di Tengah Tantangan Zaman
Keputusan ini diambil lantaran pemerintah memahami bahwa tugas guru semakin hari semakin berat. Mendikdasmen Mu’ti mengungkapkan, di era digital dan globalisasi, guru dihadapkan pada tantangan yang jauh lebih kompleks.
Mereka harus berhadapan dengan arus hedonisme dan materialistis yang menggerus nilai-nilai, di mana kebahagiaan seringkali diukur dari kesenangan materi semata. Di sisi lain, tuntutan masyarakat terhadap dunia pendidikan semakin tinggi, sementara apresiasi terhadap profesi guru dinilai masih rendah.
“Akibatnya, ada sebagian guru yang mengalami tekanan material, sosial, mental, hingga berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid,” tegas Mu’ti.
Guru: Agen Peradaban dan Figur Inspiratif bagi Siswa
Di tengah kompleksitas masalah yang dihadapi siswa saat ini—mulai dari kecanduan gawai, judi online, kesulitan ekonomi, hingga ketidakharmonisan keluarga—peran guru sebagai agen peradaban semakin krusial.
Mendikdasmen menambahkan, kehadiran guru di mata siswa tidak hanya sekadar pengajar di dalam kelas. Mereka adalah figur inspiratif, teladan yang “digugu dan ditiru”, sekaligus berperan sebagai orang tua, mentor, motivator, dan bahkan sahabat yang menemani dalam suka dan duka.
“Kehadiran guru kian diperlukan oleh murid di dalam dan di luar kelas sebagai figur inspiratif teladan,” pungkas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan para pahlawan tanpa tanda jasa ini dapat menjalankan peran mulianya dengan lebih tenang, fokus, dan terlindungi, sehingga tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai lebih optimal.












