BEHZAD.ID – Polemik terkait bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera kembali memanas. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan dengan kode saham INRU, menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan yang mengaitkan operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan tersebut dengan kerusakan ekologis.
Namun, pihak manajemen Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan seluruh kegiatan operasional mereka telah mengikuti prosedur regulasi nasional.
Manajemen TPL: Kami Tidak Menyebabkan Kerusakan Ekologi
Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, membantah klaim bahwa operasional TPL berhubungan langsung dengan bencana ekologis yang belakangan terjadi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh lembaga independen.
“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” ujar Anwar dalam keterbukaan informasi, Senin (1/12/2025).
Anwar menambahkan bahwa dari total areal 167.912 hektare, perusahaan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 hektare, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Berdasarkan audit menyeluruh KLHK terhadap operasional tahun 2022–2023, Toba Pulp Lestari dinyatakan “TAAT” mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa proses pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai standar:
“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya satu bulan, sesuai prosedur Amdal.”
Surat Edaran Bupati Viral, Publik Kaitkan dengan Pembalakan
Isu memanas ketika sebuah surat edaran Bupati Tapanuli Utara bernomor 600.4.8.5/3584/34/2025 beredar luas di media sosial. Unggahan viral pada akun Thread @djordyputera menampilkan surat tersebut dan menuding TPL terlibat dalam pembalakan.
Surat edaran itu menghimbau camat dan kepala desa untuk tidak menerbitkan rekomendasi terkait kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikelola PT TPL. Surat itu juga menekankan:
-
Larangan dukungan PKR
-
Monitoring aktif lokasi PKR
-
Penguatan pengaduan masyarakat
Unggahan tersebut memicu reaksi keras warganet, termasuk seruan untuk menutup operasional perusahaan dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
TPL Tegas: Tuduhan Tidak Berdasar, PKR Hanya 0,095 Persen
PT TPL akhirnya buka suara melalui Corporate Communication Head, Salomo Sitohang.
Ia membantah tudingan yang menghubungkan aktivitas perusahaan dengan bencana banjir bandang dan longsor di Tapanuli.
“Seluruh kegiatan TPL berjalan sesuai izin dan regulasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa program PKR merupakan bentuk kemitraan dengan masyarakat untuk memanfaatkan lahan tidak produktif menjadi lahan bernilai ekonomi.
Fakta penting pun diungkap:
“Areal PKR binaan TPL hanya 168,5 hektare, atau 0,095 persen dari total areal. Tidak benar ada alih fungsi hutan secara besar-besaran.”
Sementara itu, Walhi Sumut sebelumnya memasukkan TPL sebagai salah satu dari tujuh perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan ekologis di kawasan Batang Toru.
Gubernur Sumut Pertimbangkan Rekomendasi Penutupan TPL
Di tengah polemik, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat untuk menutup operasional TPL.
Keputusan ini muncul setelah pertemuan dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis.
“Kalau persoalan tutup, kita boleh merekomendasikannya,” kata Bobby.
Ia mengungkapkan sejumlah masalah, seperti:
-
komunikasi yang sulit dengan pihak perusahaan
-
isu tenaga kerja lokal
-
konflik lahan yang terus berulang
Bobby juga meminta perusahaan agar tidak melakukan penanaman di area yang bersinggungan dengan masyarakat sampai persoalan selesai.
Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penutupan perusahaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
TPL Pertahankan Sikap: Kami Tidak Menyebabkan Bencana, Berkomitmen pada Keberlanjutan
Menanggapi wacana penutupan tersebut, TPL kembali mempertegas sikap mereka.
“PT TPL menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Salomo Sitohang.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah beroperasi lebih dari 30 tahun, mengelola kemitraan kehutanan, dan mengalokasikan sekitar 48.000 hektare sebagai kawasan konservasi dari total konsesi.
Kesimpulan
Polemik antara PT Toba Pulp Lestari, pemerintah daerah, aktivis lingkungan, dan masyarakat masih terus bergulir. Di satu sisi, perusahaan menegaskan kepatuhan mereka terhadap regulasi dan komitmen pada keberlanjutan. Namun di sisi lain, sorotan publik semakin kuat seiring munculnya bencana ekologis yang memicu kekhawatiran luas.
Keputusan akhir terkait nasib operasional TPL kini kembali berada di tangan pemerintah pusat—seraya publik menanti langkah konkret untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, dan hak masyarakat.












