behzad.id – Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri, termasuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil.
Aturan ini sontak menjadi sorotan publik karena diterbitkan hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Tugas Polisi di Luar Struktur Kepolisian
Dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpol 10/2025 dijelaskan, penugasan anggota Polri di luar internal Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di institusi Polri, namun tetap berstatus sebagai anggota aktif.
Pasal 2 menegaskan, penugasan dapat dilakukan baik di dalam maupun luar negeri.
Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menempati jabatan pada:
-
Kementerian
-
Lembaga
-
Badan
-
Komisi
-
Organisasi internasional
-
Kantor perwakilan negara asing
yang berkedudukan di Indonesia.
Ini Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Polisi Aktif
Perpol 10/2025 membuka peluang anggota Polri menjabat posisi manajerial dan nonmanajerial di:
-
Kemenko Polhukam
-
Kementerian ESDM
-
Kementerian Hukum
-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
Kementerian Kehutanan
-
KKP
-
Kementerian Perhubungan
-
Kementerian Pelindungan PMI
-
ATR/BPN
-
Lemhannas
-
OJK
-
PPATK
-
BNN
-
BNPT
-
BIN
-
BSSN
-
KPK
Namun, jabatan yang boleh diduduki harus terkait fungsi kepolisian, serta berdasarkan permintaan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Bertentangan dengan Putusan MK?
Perpol ini menuai tanda tanya karena diterbitkan setelah Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan:
Polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa makna Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas:
-
Anggota Polri hanya boleh menjabat jabatan non-polisi setelah mundur atau pensiun.
-
Tidak boleh hanya mengandalkan “penugasan Kapolri”.
Menurut MK, aturan yang selama ini membolehkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil justru menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN.
Respons Polri dan Kompolnas
Hingga berita ini diterbitkan, Kompas.com melaporkan bahwa:
-
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, serta
-
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
belum memberikan tanggapan terkait Perpol baru ini.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya Perpol 10/2025 tersebut.
“Belum tahu,” ujar Anam singkat.
Penutup
Perpol 10/2025 dipastikan akan memicu diskusi panjang di publik, terutama soal konsistensi aturan internal Polri dengan Putusan MK. Kini, masyarakat menunggu sikap resmi pemerintah serta penjelasan dari Mabes Polri terkait implementasi aturan baru ini












