KPK Bakal Panggil Gus Alex dan Bos Maktour Usai Periksa Yaqut, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah pihak lain dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Selasa (16/12/2025).

Pihak yang bakal dipanggil antara lain mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jadwal pemanggilan Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur belum bisa diumumkan ke publik. Namun, penyidik memastikan akan mendalami peran pihak-pihak terkait yang dianggap memiliki informasi penting.

“Nanti jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Fokus Perhitungan Kerugian Negara

Menurut Budi, salah satu materi utama pemeriksaan terhadap Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Materi tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan pada malam hari. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

“Jadi dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK, khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.

Yaqut Diperiksa 8,5 Jam, Pilih Bungkam

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaan oleh penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam 28 menit atau hampir 8,5 jam. Ia tercatat masuk Gedung KPK pada pukul 11.46 WIB dan keluar pada pukul 20.14 WIB.

Meski demikian, Yaqut enggan mengungkapkan materi pemeriksaan kepada awak media. Mengenakan kopiah hitam dan kemeja cokelat, ia memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan korupsi kuota haji, temuan penyidik saat cek fisik ke Arab Saudi, hingga soal dugaan kerugian negara.

Sejumlah pertanyaan juga dilontarkan terkait apakah dirinya menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut. Namun, Yaqut tetap memilih bungkam.

“Tolong materi tanyakan kepada penyidik ya, jangan ke saya,” ucap Yaqut singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jemaah haji dan potensi kerugian negara yang sangat besar. KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *