Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia dengan berat sekitar 3 kilogram.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan seorang mantan pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sosok yang diamankan diketahui merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai.
“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelas Budi.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas lengkap para pihak yang terjaring OTT. Budi hanya menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan kegiatan impor.
Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK terkait OTT di lingkungan KPP Banjarmasin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT tersebut merupakan OTT keempat KPK sepanjang tahun 2026. Ia menyebut operasi dilakukan di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.
Terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh menyampaikan bahwa materi perkara masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik KPK.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas di KPP Pratama dan KPP Madya Banjarmasin tetap berjalan normal pasca OTT. Pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.
Dua petugas keamanan di lokasi menyebutkan tidak ada gangguan aktivitas sejak pagi hari. “Kami tidak melihat ada petugas (terkait OTT KPK), sejak pagi aktivitas normal,” ujar salah satu petugas.
Menariknya, OTT ini terjadi tak lama setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. Dua pekan lalu, Purbaya menegaskan bahwa pelanggaran satu pegawai dapat merusak citra ribuan pegawai lainnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan berjenjang dan menegaskan pejabat atasan tidak boleh lepas tangan jika anak buahnya tersandung masalah hukum.
“Kita dibacking 100 persen oleh Presiden untuk mengamankan pendapatan dan kondisi fiskal kita. Jadi bukan main-main,” tegas Purbaya.












