Menhut Rahasiakan 12 Perusahaan Diduga Rusak Lingkungan Pemicu Banjir-Longsor di Sumatera

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan berkontribusi pada kerusakan lingkungan hingga memperparah bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, identitas perusahaan-perusahaan tersebut masih dirahasiakan. Raja Juli beralasan masih berlangsung proses penegakan hukum sehingga nama-nama tersebut belum dapat diumumkan ke publik.

“Oh, saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya,” kata Raja Juli di Gedung DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Ia juga enggan membeberkan detail penindakan yang tengah dilakukan. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah temuan awal sudah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan subyek hukum di sektor kehutanan.

“Nanti. Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi pelanggaran hukum. Selanjutnya apakah 12, apakah berapa persisnya, tentu tergantung temuan di lapangan. Tapi indikasi awalnya ada 12 subyek hukum,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah salah satu perusahaan tersebut berinisial TPL, Raja Juli memilih tidak menanggapi lebih jauh. “Saya tidak bisa jawab ya. Nanti,” singkatnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Raja Juli mengungkap bahwa tim penegakan hukum Kementerian Kehutanan telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi perusahaan pada wilayah terdampak bencana.

“Gakkum Kehutanan sedang melakukan penyelidikan terhadap subyek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pendalaman masih terus dilakukan di lapangan guna memastikan subyek hukum lainnya yang mungkin terlibat. “Insya Allah nanti kami akan segera laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari lebih kurang 12 lokasi atau subyek hukum ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *