BEHZAD.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali terseret ke tengah sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ultimatum keras yang mengejutkan banyak pihak. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025), Purbaya menegaskan bahwa Bea Cukai hanya diberi waktu satu tahun untuk memperbaiki kinerja—atau berisiko dibekukan total.
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Menkeu mengaku menerima banyak laporan pelanggaran, mulai dari praktik penyelewengan, penyelundupan, hingga buruknya citra DJBC yang tak kunjung membaik.
“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu,” ujar Purbaya.
“Orang-orang Bea Cukai sekarang mengerti betul ancaman yang mereka hadapi.”
16 Ribuan Pegawai Terancam Dirumahkan
Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan risiko besar yang harus ditanggung apabila pembenahan gagal dilakukan.
Sebanyak 16.000 pegawai Bea Cukai berpotensi kehilangan pekerjaan jika DJBC resmi dibubarkan.
Ia juga menyebut opsi untuk mengganti peran Bea Cukai dengan perusahaan inspeksi internasional Societe Generale de Surveillance (SGS) — perusahaan asal Swiss yang pernah digunakan Indonesia sejak tahun 1968 pada era Menkeu Ali Wardhana.
Langkah ini dinilai realistis jika praktik penyimpangan di tubuh DJBC tidak segera dihentikan.
Keluhan Pelaku Usaha Kembali Memanas
Sorotan terhadap Bea Cukai semakin kuat setelah muncul laporan pelaku usaha, termasuk pedagang thrifting, yang mengaku biaya “meloloskan” satu kontainer pakaian bekas bisa mencapai Rp 550 juta.
Isu adanya “biaya belakang layar” ini kembali memicu kemarahan publik.
Puncaknya terjadi ketika Purbaya melakukan inspeksi mendadak ke dua kantor DJBC di Surabaya pada 11 November 2025. Dalam sidak tersebut, ia menemukan laporan impor janggal, salah satunya barang submersible pump yang tertera hanya 7 dolar AS atau sekitar Rp 117.000—padahal harga pasarnya jauh lebih tinggi.
Temuan ini menguatkan dugaan adanya permainan nilai di dokumen impor.
Peringatan dari DPR: Putuskan dengan Hati-Hati
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, merespons keras situasi ini. Ia meminta pemerintah berhati-hati sebelum mengambil keputusan besar terkait pembekuan DJBC.
“Kalau menterinya mengambil keputusan itu, tolong dipertimbangkan dengan baik untung dan ruginya,” ujar Misbakhun usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Meski begitu, Misbakhun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Menkeu, mengingat DJBC berada langsung di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
DJBC Didesak Benahi Citra
Kasus demi kasus menegaskan bahwa citra Bea Cukai di masyarakat sudah terlanjur buruk.
Namun Misbakhun menilai bahwa lembaga ini masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri selama tindakan tegas dilakukan terhadap oknum yang merusak institusi.
Kesimpulan
Ultimatum dari Menkeu Purbaya menjadi tanda bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi pelanggaran di sektor kepabeanan. Bea Cukai kini berada di titik kritis: berbenah atau bubar.
Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sama-sama menunggu sejauh mana langkah perbaikan ini akan dijalankan.












