Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Fakrulloh mengungkapkan, proses mutasi hingga promosi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, kini semakin cepat, mudah, dan memiliki kepastian hukum. Seluruh proses mutasi telah terintegrasi dalam sistem digital nasional yang dikelola BKN.
Melalui sistem tersebut, persetujuan mutasi ASN dibatasi maksimal lima hari kerja. Apabila hingga batas waktu itu tidak ada respons, maka sistem secara otomatis akan memberikan persetujuan pada hari keenam.
“Perubahan ini memberi kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN. Kepala daerah tidak perlu lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama jika ada ketimpangan beban kerja yang berdampak pada pelayanan publik,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Zudan menjelaskan, kemudahan ini mempertegas peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kewenangan PPK mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, baik PNS maupun PPPK.
Dengan kewenangan yang jelas dan sistem yang transparan, PPK instansi diharapkan tidak lagi khawatir terhadap potensi pelanggaran aturan, sanksi administratif, maupun konsekuensi hukum dalam mengambil keputusan mutasi dan promosi pegawai.
“Anggapan bahwa mutasi ASN itu rumit dan berisiko tinggi sudah tidak relevan lagi,” tegasnya.
Sebagai contoh, Zudan menyebutkan jika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN sesuai ketentuan tanpa harus melalui persetujuan lintas instansi yang berbelit.
Ia menambahkan, sebelumnya proses pemindahan pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis. Namun, dengan sistem digital yang sederhana dan cepat, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam pertemuan dengan kepala daerah se-Indonesia, Prof. Zudan juga menyoroti tantangan birokrasi daerah yang masih kerap dipengaruhi tekanan politik, relasi personal, dan kepentingan kelompok dalam proses mutasi dan promosi ASN.
Data BKN menunjukkan, dalam satu tahun terakhir terdapat sekitar 159 ribu usulan promosi, mutasi, dan demosi ASN. Dari jumlah tersebut, sekitar 21 ribu usulan atau hampir 13 persen terindikasi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Bentuk pelanggaran tersebut antara lain pengangkatan pejabat yang belum memenuhi masa jabatan minimal, mutasi tanpa dasar kebutuhan organisasi, hingga promosi yang tidak sesuai kualifikasi dan kompetensi jabatan. Risiko hukum atas pelanggaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala daerah jika tetap disetujui.
“Kesalahan ini sebenarnya bisa dicegah sejak dini melalui sistem verifikasi nasional. Bahkan dalam kondisi tertentu, BKN memberikan relaksasi kebijakan tanpa mengabaikan kepatuhan hukum,” jelasnya saat Rapat Kerja Nasional ke-XVII APKASI di Batam, Selasa (20/1/2026).
Zudan juga menegaskan, digitalisasi diterapkan di seluruh layanan ASN, mulai dari pengadaan hingga pemberhentian, termasuk penggunaan Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi ASN. Sistem ini memungkinkan proses seleksi berjalan objektif, terbuka, dan minim intervensi.
Selain itu, manajemen talenta ASN juga berbasis merit. ASN dengan penilaian kompetensi dan kinerja terbaik akan masuk dalam talent pool jabatan tertentu. Kepala daerah tetap memiliki kewenangan memilih, namun hanya dari kandidat yang telah lolos pemetaan.
“Transparansi dan digitalisasi menjadi benteng utama menjaga profesionalisme ASN agar birokrasi tetap bersih, stabil, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas Prof. Zudan.












