JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan baru ini menjadi tonggak penting dalam upaya menstandarisasi tata kelola rekening di sektor perbankan, sekaligus memperkuat benteng perlindungan bagi nasabah dari praktik penipuan yang semakin marak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini lahir dari komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
“Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening,” kata Dian dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).
Melalui regulasi ini, OJK mewajibkan seluruh bank untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dan transparan dalam pengelolaan rekening. Bank juga diminta untuk memastikan kemudahan bagi nasabah, baik dalam mengaktifkan rekening baru maupun menutup rekening lama, melalui layanan di kantor cabang maupun kanal digital.
Ini 3 Klasifikasi Status Rekening Baru yang Wajib Anda Tahu
Salah satu perubahan paling signifikan yang dirasakan langsung oleh nasabah adalah penerapan tiga klasifikasi status rekening. Aturan ini wajib ditampilkan oleh bank pada seluruh kanal komunikasi, baik aplikasi mobile banking, internet banking, maupun saat nasabah berkunjung ke kantor cabang.
Berikut adalah rincian tiga status rekening tersebut:
- Rekening Aktif: Merupakan rekening yang masih menunjukkan adanya aktivitas transaksi, seperti pemasukan, penarikan dana, atau bahkan sekadar cek saldo.
- Rekening Tidak Aktif (Inactive): Adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi sama sekali selama lebih dari 360 hari (sekitar 1 tahun).
- Rekening Dormant (Pasif): Merupakan status rekening yang lebih lama lagi tidak digunakan, yaitu tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun).
Hak dan Kewajiban Nasabah serta Bank yang Seimbang
POJK ini dirancang untuk menciptakan ekosistem perbankan yang sehat dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban antara nasabah dan penyedia jasa bank.
Kewajiban Nasabah:
- Memberikan informasi data yang benar dan akurat saat pembukaan rekening.
- Bertanggung jawab untuk memperbarui data pribadi secara berkala.
- Selalu beritikad baik dalam setiap interaksi dan transaksi dengan bank.
Kewajiban Bank:
- Mengembangkan dan menerapkan sistem flagging (penandaan) otomatis untuk mengidentifikasi rekening yang berubah status menjadi tidak aktif atau dormant.
- Menetapkan kriteria yang jelas mengenai rekening tidak aktif dan dormant.
- Memastikan perlindungan data pribadi nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menerapkan secara ketat prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Program Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Lembaga Jasa Keuangan (PPPSPM).
- Membangun strategi anti-fraud dan manajemen risiko yang solid.
Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga secara aktif meningkatkan kepercayaan publik. Bagi masyarakat, aturan ini menjadi jaminan bahwa dana yang tersimpan di bank semakin aman dan terlindungi.












