Polemik PT Toba Pulp Lestari: Sejarah Panjang, Luas Konsesi, dan Desakan Penutupan

Pabrik pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang berlokasi di kawasan Toba, Sumut. (DOK. PT TPL)

Behzad.id – Sumatera Utara. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul rekomendasi penutupan perusahaan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Keputusan itu muncul sebagai respons atas desakan tokoh gereja dan masyarakat adat yang menilai keberadaan perusahaan telah berdampak buruk pada lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

Namun, pihak perusahaan membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menegaskan seluruh operasionalnya telah sesuai dengan izin dan aturan pemerintah.

Riwayat Operasional dan Kepemilikan

PT Toba Pulp Lestari sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (INRU), perusahaan bubur kertas yang didirikan oleh taipan Sukanto Tanoto pada 26 April 1983.

Meski begitu, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, Sukanto Tanoto sudah tidak lagi menjadi pemilik perusahaan. Pemegang saham mayoritas kini adalah Allied Hill Limited (AHL), perusahaan berbasis Hong Kong dengan kepemilikan 92,54 persen saham.

Luas Konsesi TPL Menyusut dari Tahun ke Tahun

Sejak memperoleh izin pemanfaatan hutan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) pada 1992, luas konsesi perusahaan mengalami beberapa penyesuaian:

  • 1992: 269.060 hektare

  • 2011: dipangkas menjadi 188.055 hektare oleh Kementerian Kehutanan

  • 2025: TPL mengelola 167.912 hektare yang tersebar di Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, hingga Tele

Sampai saat ini, perusahaan tetap beroperasi sebagai produsen bubur kertas dengan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri.

TPL Tegas Membantah Jadi Penyebab Banjir dan Longsor

Rumor yang menyebut keberadaan TPL sebagai pemicu bencana alam di Sumut ditepis langsung oleh manajemen.

Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menegaskan seluruh kegiatan perusahaan sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” — kata Anwar dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (1/12/2025).

Mengapa Muncul Rekomendasi Penutupan TPL?

Desakan penutupan TPL mencuat dari Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt. Victor Tinambunan bersama sejumlah perwakilan masyarakat adat. Mereka berpendapat bahwa keberadaan perusahaan telah memicu konflik lahan dan keresahan selama lebih dari tiga dekade.

Gubernur Sumut Bobby Nasution lalu mengeluarkan rekomendasi penutupan setelah rapat dua jam pada Senin (24/11/2025).

“Kalau PT TPL tidak ditutup, Sumatera Utara ini tidak akan pernah tenang. Kami tidak akan pernah hidup tenang,” — tegas Victor seusai pertemuan.

Meski demikian, TPL menyebut bahwa hingga kini mereka belum menerima salinan resmi rekomendasi tersebut karena masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah provinsi.


Kesimpulan

Polemik PT Toba Pulp Lestari diperkirakan belum akan berakhir dalam waktu dekat. Di satu sisi, perusahaan mengaku mengikuti peraturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat dan tokoh adat menuntut pemulihan lingkungan dan penghentian konflik lahan.

Publik kini menanti langkah pemerintah pusat dalam menyikapi rekomendasi yang telah disampaikan pemerintah daerah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *