BEHZAD.ID – Jakarta Upaya Dokter Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Rabu (11/2/2026). Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan permohonan Richard Lee tidak dapat diterima.
“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Esthar dalam persidangan.
Hakim: Alat Bukti Sudah Cukup
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Di persidangan terungkap, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan tiga orang ahli. Keterangan para saksi dinilai saling berkaitan, termasuk soal asal-usul produk hingga distribusinya ke toko daring.
Majelis hakim menegaskan unsur minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya juga dinyatakan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan harus ditolak,” tegas hakim.
Polda: Proses Sudah Sesuai Aturan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya.
“Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Budi di Jakarta.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan. Selain itu, materi pokok perkara dinilai bukan kewenangan lembaga praperadilan karena menyangkut aspek formil.
Menurut Budi, pemberitahuan penetapan tersangka juga tidak melampaui batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak ditemukan cacat hukum.
Terancam 12 Tahun Penjara
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ia diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Dicekal 20 Hari
Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee selama 20 hari, terhitung mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
“Apabila dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ujar Budi.
Penyidik dijadwalkan kembali memanggil Richard Lee pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya belum tuntas.
Dengan putusan ini, status tersangka Richard Lee dinyatakan sah dan proses hukum atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan akan terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.












