BEHZAD.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023. Perusahaan milik Muhamad Kerry Adrianto Riza—anak dari pengusaha minyak terkenal Mohamad Riza Chalid—yakni PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) diketahui pernah mengajukan pinjaman lebih dari USD 50 juta meski perusahaan itu baru berdiri dua bulan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (2/12/2025).
Pinjaman Diajukan Hanya Dua Bulan Setelah PT JMN Berdiri
Aditya yang saat itu masih menjabat sebagai Senior Relationship Manager Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri, mengungkap bahwa pengajuan pertama dilakukan pada April 2023, hanya dua bulan setelah PT JMN berdiri pada Februari 2023.
“Pengajuannya untuk JMN yang pertama itu di bulan April untuk pembiayaan satu unit kapal Very Large Gas Carrier (VLGC). Lalu yang kedua sekitar Juni atau Juli untuk kapal Suezmax dan satu MRGC,” tutur Aditya.
Surat permohonan kredit tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT JMN, Ario Wicaksono.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan Jaksa Triyana Setia Putra yang mempertanyakan cepatnya proses pengajuan kredit dari perusahaan yang baru berdiri.
“Hanya selang dua bulan dari perusahaan itu?” tanya jaksa.
Bank Mandiri Pertimbangkan Rekam Jejak Grup Usaha Milik Kerry
Meski PT JMN masih sangat baru, Aditya menjelaskan bahwa pihak bank juga mempertimbangkan induk perusahaan dan rekam jejak grup usaha yang terafiliasi dengan Kerry.
“Grup usaha JMN sudah punya pengalaman lebih dari lima tahun. Ultimate Beneficial Owner-nya adalah Pak Kerry sebagai pemegang saham mayoritas,” jelasnya.
Menurut Aditya, rekam jejak perusahaan-perusahaan Kerry di industri perkapalan menjadi pertimbangan penting Bank Mandiri saat menerima pengajuan kredit tersebut.
Total Pengajuan Pinjaman Capai USD 54,5 Juta dan USD 30,3 Juta
Dalam kesaksiannya, Aditya menyebut bahwa pada pengajuan pertama, PT JMN mengajukan kredit sekitar USD 50 juta. Masih dalam dokumen internal, tercatat pula nilai pengajuan masing-masing yakni:
-
USD 54,5 juta
-
USD 30,3 juta
Namun dalam sidang ini belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui Bank Mandiri.
Pengadaan Kapal Disebut Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun
Fakta pinjaman PT JMN ini berkaitan dengan dakwaan besar kasus korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina. Berdasarkan uraian jaksa, pengadaan kapal pengangkut kargo crude import tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1.234.288,00.
Secara keseluruhan, para terdakwa dan tersangka dalam kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.












