(Jakarta) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengumumkan putusan lengkapnya dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret lima anggota DPR. Setelah serangkaian sidang pemeriksaan, MKD menjatuhkan keputusan yang berbeda-beda bagi masing-masing terlapor, dengan fokus utama pada Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem.
Putusan ini menjadi penutup dari drama politik yang bermula dari viralnya kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang kemudian menyeret nama-nama anggota DPR.
Putusan untuk Ahmad Sahroni: Terbukti Langgar Etik
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik. MKD menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Sahroni.
Keputusan ini diambil setelah MKD menemukan setidaknya dua pelanggaran yang dilakukan oleh Sahroni:
- Pencatutan Nama Presiden dan Pejabat Lain: Sahroni terbukti mencatut nama Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan mantan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam sebuah percakapan yang diduga terkait dengan penanganan kasus Rafael Alun. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf a Kode Etik DPR RI tentang kewajiban menjaga kehormatan dan martabat.
- Pernyataan yang Mencemarkan Nama Baik Lembaga: Pernyataan Sahroni yang menyebut adanya “oknum” di internal kepolisian yang meminta uang juga dinilai telah mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dan berdampak pada citra DPR.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti digital. Putusan ini adalah bentuk konsistensi MKD dalam menegakkan aturan, tanpa pandang bulu,” ujar Ketua MKD dalam jumpa persnya.
Bagaimana dengan Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir?
Berbeda dengan Sahroni, empat anggota DPR lainnya yang juga diperiksa sebagai terlapor mendapatkan keterangan yang lebih ringan. Mereka adalah Uya Kuya (Fraksi Gerindra), Eko Patrio (Fraksi Partai Golkar), Nafa Urbach (Fraksi Partai Perindo), dan Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar).
Keempatnya pada awalnya dilaporkan karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak kooperatif saat menjadi saksi dalam kasus yang sama. Namun, setelah melalui proses persidangan, MKD menyatakan bahwa keempatnya tidak terbukti melanggar kode etik.
MKD berpendapat bahwa keterangan yang mereka berikan saat dihadirkan sebagai saksi dihadapan penyidik adalah versi mereka yang mereka yakini kebenarannya pada saat itu. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya niat untuk memberikan keterangan palsu secara sengaja untuk menghambat proses hukum.
Dengan demikian, MKD memutuskan untuk membebaskan keempatnya dari semua tudingan pelanggaran etik.
Apa Dampak dari Putusan Ini?
Keputusan MKD ini memberikan beberapa pesan penting bagi publik dan internal DPR itu sendiri:
- Batas Kewenangan Jelas: Putusan ini menegaskan bahwa anggota DPR tidak boleh menggunakan pengaruhnya untuk ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan, apalagi dengan mencatut nama pejabat negara.
- Sanksi Bukan Pemberhentian: Sanksi “peringatan keras” yang diterima Sahroni menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukannya dianggap serius, namun belum seberat untuk mencopotnya dari jabatan sebagai anggota legislatif. Sanksi pemberhentian adalah langkah terakhir yang hanya dijatuhkan untuk pelanggaran berat.
- Pembedaan Antara Saksi dan Terlapor: Keputusan untuk membebaskan Uya Kuya dan kawan-kawan menunjukkan bahwa MKD membedakan secara jelas antara memberikan keterangan yang mungkin berbeda dengan sengaja memberikan kesaksian palsu.
Bagi masyarakat, putusan ini menjadi cerminan upaha lembaga DPR untuk membersihkan diri dari persepsi negatif. Meskipun masih banyak yang menilai sanksi untuk Sahroni terlalu ringan, setidaknya proses etik telah berjalan dan menghasilkan keputusan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota DPR untuk selalu berhati-hati dalam bersikap dan berucap, serta menjaga marwah lembaga yang mereka wakili.
Apa pendapat Anda mengenai putusan MKD ini? Apakah sanksi yang diberikan sudah sepadan? Sampaikan opini Anda di kolom komentar!












