Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Anggaran jumbo tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.
Target Cair Awal Ramadan 2026
Purbaya menyampaikan bahwa pencairan THR ditargetkan mulai awal Ramadan 2026.
“Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).
Meski begitu, pemerintah belum merinci tanggal pasti pencairan THR tersebut.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional di kuartal pertama 2026.
Masuk Proyeksi Belanja Negara Rp809 Triliun
Anggaran THR Rp55 triliun itu masuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilainya meningkat dibandingkan alokasi THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang.
“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, 11 Maret 2025 lalu.
Komponen THR ASN 2026
Berkaca pada tahun sebelumnya, komponen THR meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat
-
Tunjangan kinerja 100 persen (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)
Sementara ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sedangkan pensiunan mendapatkan THR sebesar uang pensiun bulanan.
Estimasi Besaran THR ASN 2026
Meski besaran resmi belum diumumkan, berikut estimasi nominal berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
-
Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
-
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
-
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Nominal tersebut dapat berbeda tergantung pangkat, masa kerja, serta tunjangan yang diterima.
Bagaimana dengan THR Karyawan Swasta?
Untuk pekerja swasta, pencairan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pertengahan Maret, maka THR swasta kemungkinan cair sekitar 11 atau 12 Maret 2026.
Ketentuannya sebagai berikut:
-
Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah penuh.
-
Masa kerja 1–12 bulan: (Masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.
Dorong Ekonomi Jelang Lebaran
Pencairan THR lebih awal dinilai menjadi strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang, suntikan dana Rp55 triliun diperkirakan akan menggerakkan sektor perdagangan, UMKM, hingga jasa transportasi jelang Lebaran.
Masyarakat kini tinggal menunggu kepastian tanggal resmi pencairan dari pemerintah.












