Padang, Sumatera Barat — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan (UPTD) Samsat Padang kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelayanan berlangsung hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025, di Taman Melati, Padang Barat, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kepala UPTD Samsat Padang menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan cepat, efisien, dan dekat dengan masyarakat. “Kami ingin masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat utama, cukup datang ke lokasi keliling terdekat dengan membawa dokumen lengkap,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin memperpanjang STNK diimbau membawa:
- STNK asli dan fotokopi,
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK,
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.
Layanan ini tidak melayani mutasi kendaraan, perubahan data, atau penggantian plat nomor, namun dikhususkan untuk perpanjangan tahunan.
Pemerintah juga mengingatkan warga untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan menjaga ketertiban administrasi kendaraan.
Program Samsat Keliling Padang menjadi salah satu inovasi yang terus digiatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Sumber: https://sumbar.antaranews.com/berita/720485/lokasi-samsat-keliling-di-kota-padang-selasa-21102025?
Ilustrasi : Behzad AI Visual Division
Editor: Tim Redaksi Behzad.id













