MUI Desak Pemerintah RI Keluar dari BoP Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah Republik Indonesia (솅RI) untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP). Desakan ini muncul setelah serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu, োদ28 Februari 2026.

Dalam Tausiyah Nomor: Kep-圳28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Anwar Iskandar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, MUI menilai BoP tidak efektif dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina yang sejati.

MUI Soroti Peran Amerika dalam Konflik

Menurut MUI, Amerika Serikat yang memainkan peran sentral dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP kini menghadapi pertanyaan serius. Apakah strategi tersebut benar-benar untuk perdamaian yang adil, atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina?

MUI menilai langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran justru memicu perang regional dan memperbesar potensi konflik terbuka di Timur Tengah.

Duka atas Gugurnya Ali Khamenei

Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. MUI menyampaikan duka mendalam dan mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas sikap MUI yang mengutuk keras serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945 tentang perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Seruan Qunut Nazilah dan Peran Dunia

MUI mengajak umat Islam di seluruh dunia untuk melakukan qunut nazilah secara sungguh-sungguh dalam shalat, memohon perlindungan bagi umat Muslim yang sedang mengalami penindasan.

Selain itu, MUI menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar mengambil langkah maksimal menghentikan perang dan menegakkan hukum internasional.

Menurut MUI, eskalasi militer antara Israel, Amerika, dan Iran bukanlah insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik besar yang berpotensi menyeret kawasan ke konflik luas.

Minta Serangan Dihentikan

MUI menilai serangan terhadap Iran melanggar prinsip hukum internasional, termasuk Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB. Untuk mencegah eskalasi lebih luas, MUI menegaskan Amerika dan Israel harus segera menghentikan agresi militer tersebut.

Di sisi lain, MUI memahami bahwa serangan balasan Iran terhadap pangkalan militer di kawasan Teluk dipandang sebagai bentuk pembelaan diri yang dilindungi hukum internasional.

MUI juga mendorong negara-negara di dunia untuk menjadi juru damai dalam konflik Israel-Palestina dan menghentikan segala bentuk tekanan militer yang dapat memperburuk kondisi warga sipil.

Situasi Timur Tengah saat ini dinilai sangat rawan dan dapat berdampak global, termasuk terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan dunia. Oleh karena itu, MUI menegaskan bahwa perdamaian adalah tanggung jawab seluruh negara demi melindungi warga sipil dan menjaga ketertiban dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *