banner
banner
Daerah  

Sekda Makassar Tegaskan Peran Strategis Camat dan Lurah Jaga Kamtibmas

Sekda Makassar Tekankan Pentingnya Kepatuhan Regulasi bagi Camat dan Lurah

MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa para camat dan lurah memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Penegasan ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan tahun 2025.

Dalam acara yang digelar di Hotel Novotel Makassar pada Senin (24/11/2025), Zulkifly menekankan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan bagian dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) camat dan lurah, terutama terkait pelaksanaan kebijakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berbasis regulasi,” ujarnya.

Patuhi Permendagri, Kinerja Daerah Akan Dinilai

Zulkifly menyoroti pentingnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai acuan utama bagi para camat dan lurah.

Regulasi ini, menurutnya, menjadi mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen seperti LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

“LPPD itu menjadi instrumen untuk mengukur capaian program pemerintah kota. LKPJ kita laporkan ke DPRD, sementara Ringkasan LPPD menjadi laporan pemerintah kota yang disampaikan ke masyarakat. Semua ini saling terkait dan wajib dipahami oleh camat dan lurah,” jelasnya.

Penilaian ini, kata dia, akan dilakukan oleh pemerintah pusat, DPRD, dan juga menjadi cerminan bagi masyarakat.

Camat dan Lurah Penggerak Enam SPM Wajib

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Enam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, seluruh program pemerintah harus diawali dengan pemenuhan belanja wajib pada enam sektor tersebut sebelum diarahkan pada visi–misi Wali Kota.

“SPM itu pelayanan dasar. Enam bidang ini dikontrol ketat oleh pemerintah pusat dengan indikator kinerja kunci. Termasuk keamanan dan ketertiban, yang menjadi tugas langsung camat dan lurah,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran lurah tidak hanya sebatas pembinaan masyarakat, tetapi juga meliputi pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta koordinasi keamanan lingkungan melalui sinergi bersama TNI–Polri dan masyarakat.

Ingatkan Netralitas dalam Pemilihan RT/RW

Pada kesempatan tersebut, Zulkifly juga menyinggung pentingnya pengawasan dalam Pemilihan RT/RW yang akan digelar dalam waktu dekat. Ia menyebut pemilihan ini kerap menjadi isu sensitif secara politik, sosial, maupun ekonomi.

“Pemilihan RT/RW ini seksi secara politik dan banyak kepentingan masuk ke dalamnya. Karena itu, camat dan lurah wajib netral dan berpegang pada Perwali Nomor 20 Tahun 2025 serta juknisnya. Jangan mengambil keputusan di luar regulasi,” tegasnya.

Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan saksama, mengingat hasil penilaian LPPD akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

” Ini kegiatan penting. LPPD kita dinilai pada bulan Maret, sehingga semua harus disiapkan sejak sekarang,” tutupnya.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, dengan narasumber dari Kasdim Makassar Letkol Inf Wahyu dan perwakilan Satpol PP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *