Viral “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”, Alumni LPDP Terancam Blacklist & Diminta Kembalikan Dana Beasiswa

Polemik unggahan “Cukup saya WNI, anak jangan” yang disampaikan Dwi Sasetyaningtyas (DS), penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kini memasuki babak baru. Tak hanya menuai kecaman warganet, kasus ini juga mendapat respons keras dari pejabat eksekutif dan legislatif.

Dalam video di akun Instagram pribadinya, DS memamerkan paspor anaknya yang resmi menjadi warga negara Inggris. Ia menyatakan cukup dirinya saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anaknya tidak.

Unggahan tersebut memicu reaksi publik karena DS dan suaminya diketahui menempuh pendidikan S2 dan S3 dengan pembiayaan negara melalui LPDP.


Menteri Keuangan: Akan Blacklist dan Minta Dana Dikembalikan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah atas polemik ini. Ia menyatakan akan memasukkan DS ke daftar hitam sehingga tidak bisa bekerja di seluruh lingkup pemerintahan.

“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya, Senin (23/2/2026).

Tak hanya itu, Purbaya juga meminta DS dan suaminya untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah digunakan, lengkap dengan bunga. Ia menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari pembiayaan utang negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Kementerian Keuangan akan menghitung total dana yang harus dikembalikan beserta bunganya. Bahkan, menurut Purbaya, pihak suami DS disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut.

Meski DS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, proses penegakan aturan tetap berjalan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana publik.


DPR Soroti Rekrutmen dan Integritas Penerima LPDP

Dari Kompleks Parlemen, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong evaluasi total terhadap proses rekrutmen dan kontrak penerima beasiswa LPDP.

Menurutnya, penerima beasiswa negara seharusnya menjadi duta bangsa di luar negeri, memperkenalkan budaya, etika, dan sopan santun Indonesia.

Komisi X DPR menilai perlu ada pengetatan seleksi, termasuk penanaman integritas dan wawasan kebangsaan sejak awal. Evaluasi juga dinilai penting agar dana besar yang dikelola LPDP benar-benar kembali manfaatnya bagi Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly juga menegaskan bahwa seleksi LPDP tidak cukup hanya melihat nilai akademik. Rekam jejak, integritas, konsistensi sikap kebangsaan, serta rencana kontribusi nyata bagi Indonesia harus menjadi syarat utama.

“Jangan sampai LPDP berubah fungsi menjadi jalur percepatan mobilitas pribadi tanpa kontribusi nyata. Negara tidak boleh membiayai potensi brain drain terselubung. Kita ingin brain gain,” tegasnya.


Dana Rakyat, Harus Kembali untuk Rakyat

Kasus ini menyentuh aspek moral publik. Sebab, dana LPDP berasal dari APBN dan dana abadi pendidikan—uang rakyat Indonesia.

Para legislator menegaskan, setiap rupiah yang diberikan negara bukan hanya untuk prestasi pribadi, tetapi juga untuk pengabdian dan kontribusi nyata bagi bangsa.

Pemerintah kini menekankan bahwa investasi pendidikan harus menghasilkan manfaat nyata bagi Indonesia. Evaluasi total terhadap mekanisme rekrutmen, kontrak, serta pemerataan akses—termasuk bagi daerah 3T dan pondok pesantren—dinilai perlu dilakukan agar beasiswa negara tidak terkesan hanya untuk kalangan tertentu.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas dan komitmen kebangsaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *