SURABAYA, BEHZAD.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggeledah kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya di Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Senin (30/3/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stan dan lahan kosong.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya untuk periode tahun 2024 hingga 2025 yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Dalam operasi tersebut, Kejari Tanjung Perak menerjunkan tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Pidana Khusus. Sedikitnya tiga mobil operasional dengan sekitar 15 personel dikerahkan ke lokasi.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, tim intelijen melakukan pengamanan di lantai bawah, sementara tim Pidsus langsung menuju lantai dua untuk melakukan penggeledahan.
“Ada tiga mobil sekitar 15 orang. Tim Intelijen melakukan pengamanan di lantai bawah, sementara tim Pidsus langsung menuju lantai dua untuk penggeledahan,” ungkap sumber tersebut, Selasa (31/3/2026).
223 Dokumen dan 10 Barang Elektronik Diamankan
Penggeledahan berlangsung cukup lama, sejak pagi hingga malam hari. Dari hasil tindakan tersebut, penyidik menyita 223 dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti elektronik yang diamankan meliputi:
- 8 unit telepon seluler
- 1 unit laptop
- 1 unit CPU
Dengan demikian, total terdapat 10 barang bukti elektronik yang dibawa penyidik dari kantor PD Pasar Surya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak menyampaikan, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi dari pengadilan.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026, serta disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.
Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Kejari Tanjung Perak memastikan perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah hukum itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Penyidik menduga terdapat praktik penyewaan stan dan lahan kosong yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyewaan stand dan lahan di sejumlah unit pasar yang dikelola PD Pasar Surya.
Menurut penyidik, ditemukan adanya pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga ada indikasi pemberian stand dan lahan kosong kepada pihak tertentu tanpa melalui mekanisme negosiasi sesuai aturan yang berlaku.
Akibatnya, pengguna stand disebut tidak mengetahui secara pasti nilai sewa maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran. Kondisi tersebut memunculkan ketidakpastian administrasi sekaligus potensi kebocoran pendapatan daerah.
Kerugian Diduga Capai Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah
Dalam pengembangan awal, penyidik memperkirakan dugaan kerugian daerah dalam perkara ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Potensi kerugian itu muncul karena PD Pasar Surya diduga kehilangan pemasukan yang seharusnya masuk ke kas perusahaan daerah akibat adanya sewa tanpa kontrak resmi dan tata kelola yang tidak sesuai prosedur.
Praktik tersebut disebut terjadi di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yakni:
- Cabang Timur yang membawahi 20 unit pasar
- Cabang Utara yang membawahi 27 unit pasar
- Cabang Selatan yang membawahi 15 unit pasar
Dengan cakupan yang cukup luas, penyidik kini masih mendalami pola dan modus operandi yang digunakan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan tersebut.
15 Saksi Sudah Diperiksa
Sejauh ini, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa 15 orang saksi yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara.
Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.
Pemeriksaan saksi disebut menjadi bagian penting dalam upaya percepatan penuntasan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dirut PD Pasar Surya Akui Ada Penggeledahan
Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya, Agus Priyono, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Tanjung Perak.
Ia mengatakan, ruangan yang diperiksa berkaitan dengan bidang pemasaran, khususnya dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tempat usaha.
“Iya betul. Tim menggeledah ruangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, lebih ke arah pemasaran. Berkas-berkas terkait pemasaran tempat usaha diamankan karena memang hal itu merupakan ranah pemasaran,” ujar Agus.
Agus juga mengaku tidak mengetahui secara detail adanya praktik sewa stan tanpa perjanjian. Menurut dia, hal tersebut lebih diketahui oleh pejabat yang membidangi pemasaran.
“Seharusnya yang mengetahui detail titik-titik lahan yang disewakan tanpa perjanjian seharusnya direktur bagian pemasaran,” terangnya.
Meski berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung, Agus mengaku tidak dapat memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
“Kemarin saya juga bersama kejaksaan saat penggeledahan dan kita lingkup kerjanya masing-masing, jadi saya tidak tahu sama sekali,” imbuhnya.
Ia menegaskan akan mengawal proses hukum bersama aparat penegak hukum agar kasus ini dapat dibuka secara terang.
Sejalan dengan Instruksi Wali Kota Eri Cahyadi
Langkah penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak disebut sejalan dengan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Eri secara terbuka meminta jajaran direksi PD Pasar Surya untuk melaporkan dugaan praktik korupsi masa lalu agar tidak menjadi beban bagi manajemen saat ini.
“Saya bilang kepada direkturnya, ayo laporno. Kita tidak bisa membiarkan ini, harus dipotong dulu. Kalau tidak, ini akan mempengaruhi kinerja ke depan,” tegas Eri dalam pernyataannya pada Februari lalu.
Eri menilai, persoalan lama yang tidak segera dibenahi bisa mengganggu kesehatan keuangan dan operasional perusahaan daerah. Ia mencontohkan kondisi serupa yang pernah terjadi di Kebun Binatang Surabaya (KBS), ketika beban masa lalu menghambat kinerja direksi baru.
Dengan masuknya Kejari Tanjung Perak, publik kini menaruh harapan agar persoalan hukum di PD Pasar Surya segera tuntas sehingga perusahaan bisa kembali sehat dari sisi manajemen maupun finansial.
Penyidik Masih Dalami Pihak yang Bertanggung Jawab
Hingga saat ini, Kejari Tanjung Perak masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong tersebut.
Penyidik juga menelusuri aliran administrasi, dokumen perjanjian, hingga kemungkinan adanya pihak tertentu yang menerima manfaat dari praktik sewa di luar mekanisme resmi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset dan pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.













