BEHZAD.ID, JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI bukanlah solusi atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka mendesak negara mengusut tuntas rantai komando di balik serangan tersebut dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke peradilan umum.
Desakan itu disampaikan TAUD setelah TNI mengumumkan penyerahan jabatan Kabais TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo pada Rabu (25/3/2026), yang disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas kasus yang menyeret anggota BAIS TNI.
Fadhil Alfathan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam TAUD menegaskan, pencopotan atau pergantian jabatan tidak cukup untuk menjawab dugaan kejahatan serius dalam kasus tersebut.
“Pergantian Kepala Bais bukan solusi, negara harus bongkar rantai komando di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan seret pelaku ke peradilan umum,” tegas Fadhil dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
TAUD: Serah Terima Jabatan Bukan Bentuk Akuntabilitas Penuh
TAUD menilai langkah TNI menyerahkan jabatan Kabais tidak bisa dianggap sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai. Menurut mereka, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dugaan kejahatan serius yang bisa melibatkan operasi terorganisir.
Fadhil menyebut, dalam struktur militer yang bersifat hierarkis, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada satu jabatan saja. Ia menegaskan, seluruh rantai komando harus diperiksa, mulai dari pelaku lapangan, atasan langsung, hingga pejabat tertinggi yang diduga mengetahui atau membiarkan kejadian tersebut.
TAUD juga menilai pernyataan resmi TNI dalam konferensi pers tidak menjawab substansi utama perkara. Mereka menyoroti belum adanya penjelasan terbuka soal perkembangan penyidikan, identitas tersangka, hingga dugaan aktor intelektual di balik serangan air keras terhadap aktivis KontraS itu.
Diduga Pelaku Lebih dari Empat Orang
Dalam pernyataannya, TAUD menduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan hanya empat orang seperti yang sejauh ini diungkap aparat.
Menurut TAUD, operasi penyerangan tersebut diduga melibatkan belasan orang, sehingga memunculkan dugaan adanya perintah terstruktur dan keterlibatan atasan dalam tubuh TNI.
“Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI,” ujar Fadhil.
TAUD menilai, jika pengungkapan hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka akan muncul kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi tanggung jawab yang lebih luas.
TAUD Minta Proses Hukum di Peradilan Umum
TAUD menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Mereka berpendapat, perkara yang terjadi di ruang sipil dan menimpa warga sipil tidak semestinya dialihkan ke yurisdiksi peradilan militer karena berpotensi menghambat transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Fadhil menyebut, pencopotan jabatan tanpa diikuti proses pidana justru berisiko menjadi mekanisme internal yang memperkuat impunitas.
“Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas,” tegasnya.
Lima Tuntutan TAUD ke Presiden dan DPR
TAUD juga menyampaikan lima tuntutan utama terkait penanganan kasus ini. Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden, TNI, hingga DPR RI agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diusut secara menyeluruh.
Berikut lima tuntutan TAUD:
- Presiden diminta segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh, independen, dan bebas konflik kepentingan.
- Presiden diminta menjamin penanganan perkara melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
- Presiden diminta memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap Kabais, jajaran di bawahnya, hingga Panglima TNI dan Menteri Pertahanan jika ditemukan keterkaitan dalam rantai komando.
- Komisi III DPR RI diminta membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengurai fakta dan mempercepat pengungkapan kasus.
- Komisi I DPR RI diminta memaksimalkan Tim Pengawas Intelijen (Timwas) berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara sebagai pengawasan tambahan, tanpa menggantikan proses hukum.
TNI Sebut Penyerahan Jabatan Kabais Bentuk Pertanggungjawaban
Sebelumnya, TNI menyatakan bahwa penyerahan jabatan Kabais TNI dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi setelah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menyeret anggota BAIS TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, langkah tersebut diambil bersamaan dengan rapat bersama Kementerian Pertahanan yang membahas revitalisasi internal TNI.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Aulia menambahkan, rapat bersama Kementerian Pertahanan itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar TNI menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan prajurit.
Empat Prajurit BAIS TNI Sudah Diamankan
Dalam perkembangan sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempatnya diketahui berasal dari Denma BAIS TNI dan berasal dari matra Angkatan Laut serta Angkatan Udara. Mereka masing-masing berinisial:
- Kapten NDP
- Lettu SL
- Lettu BHW
- Serda ES
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut, keempat prajurit tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman motif. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan status mereka masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan Publik
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kini menjadi sorotan luas publik. Selain karena melibatkan aparat militer, perkara ini juga memunculkan desakan agar negara benar-benar menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan perlindungan terhadap aktivis sipil.
TAUD menilai, langkah seremonial seperti pergantian jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan pencarian kebenaran.
Bagi TAUD, pengungkapan pelaku lapangan saja tidak cukup. Yang paling penting adalah membongkar siapa pemberi perintah, siapa yang mengetahui, dan siapa yang bertanggung jawab dalam rantai komando.













