Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif listrik PLN periode 11-17 Mei 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan II tahun 2026 atau periode April-Juni tetap dipertahankan demi menjaga daya beli masyarakat.
“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro serta kondisi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara hemat dan efisien untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Daftar Tarif Listrik PLN Mei 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada 11-17 Mei 2026:
Tarif Listrik Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Fasilitas Pemerintah dan PJU
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
Token Listrik Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?
Besaran kWh token listrik dipengaruhi tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) masing-masing daerah. Di Jakarta, PPJ yang dikenakan yakni:
- Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500-5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Berikut simulasi token listrik Rp100 ribu untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi:
900 VA
- Rp97.600 : Rp1.352
- Hasil: 72,19 kWh
1.300-2.200 VA
- Rp97.600 : Rp1.444,70
- Hasil: 67,56 kWh
3.500-5.500 VA
- Rp97.000 : Rp1.699,53
- Hasil: 57,07 kWh
6.600 VA ke Atas
- Rp96.000 : Rp1.699,53
- Hasil: 56,49 kWh
Pelanggan prabayar maupun pascabayar diketahui tetap menggunakan tarif listrik yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan listrik.







