SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dalam sidang yang digelar di Semarang, Kamis, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Rommel saat membacakan putusan.
Kasus kredit Sritex ini sebelumnya menyeret sejumlah pejabat perbankan karena dianggap menyebabkan kerugian besar terhadap bank milik pemerintah daerah. Untuk Bank BJB, kerugian diperkirakan mencapai Rp670 miliar, sedangkan Bank Jateng mengalami kerugian sekitar Rp502 miliar.
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti bahwa Yuddy Renaldi maupun Supriyatno melakukan intervensi, tekanan, atau penyalahgunaan jabatan dalam proses pengajuan kredit PT Sritex.
Hakim menyebut seluruh proses kredit dilakukan melalui tahapan analisis dan rekomendasi sesuai prosedur internal bank.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Majelis juga menyatakan tidak ditemukan unsur niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian dari kedua mantan petinggi bank tersebut.
Menurut hakim, kegagalan pembayaran kredit oleh PT Sritex justru dipicu manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak perusahaan secara terencana dan di luar pengetahuan para terdakwa.
“Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak terdakwa,” lanjut hakim.
Atas putusan itu, majelis memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan seketika setelah vonis dibacakan serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabat mereka.
Meski demikian, jaksa penuntut umum masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Yuddy Renaldi dan Supriyatno masing-masing dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Bos Sritex Divonis Berat
Berbeda dengan dua mantan petinggi bank tersebut, majelis hakim justru menjatuhkan hukuman berat kepada petinggi PT Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (6/5/2026), hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Majelis hakim menyebut Lukminto bersaudara memalsukan laporan keuangan PT Sritex tahun 2017 hingga 2020 demi mendapatkan fasilitas kredit bernilai jumbo dari sejumlah bank daerah.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan justru dipakai membeli aset pribadi seperti kendaraan, tanah, apartemen, dan properti lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,35 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan Lukminto.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara mereka akan ditambah enam tahun.













