JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat dan lembaga pelayanan agar tidak lagi menggandakan atau memfotokopi e-KTP sembarangan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Pernyataan itu disampaikan Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026). Ia menegaskan bahwa e-KTP saat ini sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi pemilik kartu, sehingga tidak perlu lagi difotokopi untuk berbagai keperluan administrasi.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh.
Menurut Teguh, teknologi dalam e-KTP sudah cukup canggih karena data pemilik dapat dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader. Dengan sistem tersebut, proses verifikasi identitas bisa dilakukan tanpa harus menggandakan dokumen fisik.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” jelasnya.
Peringatan tersebut sejalan dengan aturan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pada KTP.
Selain itu, Pasal 67 UU PDP juga mengatur sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi. Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pemerintah pun meminta instansi pelayanan publik, lembaga keuangan, hingga perusahaan swasta mulai beralih menggunakan sistem pembacaan digital e-KTP demi menjaga keamanan data masyarakat.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati saat menyerahkan salinan identitas pribadi agar data penting seperti NIK tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.













