banner
banner

Nasib PPPK Paruh Waktu 2027 Masih Abu-Abu, Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu atau Tetap Diperpanjang

Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027 masih menjadi tanda tanya besar. Di tengah harapan ribuan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah daerah justru disebut masih merekrut honorer baru.

Kondisi ini membuat banyak PPPK paruh waktu, mulai dari guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis, khawatir kontrak mereka tidak diperpanjang saat masa kerja berakhir tahun ini.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika berharap pemerintah segera memberikan kepastian status bagi para PPPK paruh waktu sebelum kontrak mereka habis.

“Semoga ada kejelasan nasib teman-teman PPPK paruh waktu baik guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis lainnya, nakes sebelum masa kontrak mereka berakhir,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK

Di sisi lain, pemerintah pusat memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK meski ada aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi agar daerah tetap bisa mempertahankan PPPK tanpa melanggar aturan fiskal.

“Kami memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” tegas Rini.

Kekhawatiran sebelumnya muncul akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui banyak pemerintah daerah mulai khawatir akan melanggar aturan tersebut hingga sempat mempertimbangkan penghentian rekrutmen PPPK.

Namun pemerintah kini sepakat memperpanjang masa transisi penerapan aturan tersebut melalui skema dalam Undang-Undang APBN agar daerah tidak terbebani.

Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Dipertahankan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 untuk memastikan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu tetap dipekerjakan.

Dalam aturan itu, pembayaran honor guru, TU dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dapat menggunakan Dana BOSP.

Dana BOSP tersebut dapat dialokasikan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal sehingga tidak ada alasan untuk memberhentikan PPPK paruh waktu.

Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Lagi

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa regulasi terkait PPPK paruh waktu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian PANRB.

Sementara itu, Wakil Kepala BKN Suharmen menyebut status PPPK paruh waktu masih bisa tetap dipertahankan pada 2027 selama instansi pemerintah masih membutuhkan tenaga mereka.

Menurut Suharmen, PPPK paruh waktu bahkan bisa berubah status menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Perubahan status itu dapat dilakukan apabila pejabat pembina kepegawaian menilai kinerja pegawai baik dan instansi masih membutuhkan tambahan PPPK.

“PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus,” jelas Suharmen.

Ia menambahkan, proses peningkatan status masih menggunakan payung hukum yang sama, yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah cukup mengusulkan peningkatan status tanpa perlu membuka formasi baru karena formasi ASN sebelumnya sudah tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *