Komisi I DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak serta-merta memberikan akses lintasan udara menyeluruh atau blanket overflight access kepada pesawat militer asing di wilayah kedaulatan Indonesia.
Peringatan ini muncul setelah beredarnya kabar bahwa pesawat militer Amerika Serikat (AS) akan mendapatkan kebebasan keluar-masuk wilayah udara Indonesia. DPR menegaskan, kebijakan strategis seperti ini harus melalui proses panjang, termasuk ratifikasi di parlemen.
“Hal ini menyangkut kedaulatan negara, sehingga tidak bisa diputuskan sepihak,” tegas anggota Komisi I.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI membantah kabar bahwa telah ada kesepakatan final dengan pihak AS. Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal.
“Ini masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi, belum bersifat final,” ujar Rico dalam keterangan tertulis, Senin (13/04).
Rico juga menegaskan bahwa dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah Indonesia.
Menurutnya, setiap kerja sama pertahanan harus mengutamakan kepentingan nasional serta mengikuti hukum nasional dan internasional yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa otoritas dan pengawasan wilayah udara Indonesia tetap sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia.
Di sisi lain, pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon menghasilkan kesepakatan peningkatan kerja sama pertahanan kedua negara.
Kerja sama tersebut dikemas dalam Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Kemitraan ini akan menjadi kerangka kerja untuk memperkuat kolaborasi militer, termasuk modernisasi pertahanan, peningkatan pelatihan, serta latihan gabungan seperti Super Garuda Shield.
Dalam pernyataan bersama, kedua negara menegaskan bahwa kerja sama ini tetap berlandaskan prinsip saling menghormati dan menjaga kedaulatan masing-masing negara.
MDCP sendiri memiliki tiga fokus utama, yakni modernisasi militer, pendidikan dan pelatihan profesional, serta peningkatan kerja sama operasional.
Meski kerja sama pertahanan terus diperkuat, pemerintah memastikan bahwa setiap keputusan terkait akses wilayah udara tetap melalui proses ketat dan mempertimbangkan kepentingan nasional Indonesia.













