Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan maraknya peredaran cukai palsu di Indonesia. Informasi ini kini tengah didalami sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menerima laporan terkait praktik ilegal tersebut dan membuka peluang besar bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif.
“Kami juga mendapat informasi terkait dengan banyak beredarnya cukai palsu. Ini masih akan terus kami dalami,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
KPK mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengurusan bea maupun pita cukai. Laporan dari publik dinilai sangat penting untuk membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, KPK juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam melindungi masyarakat yang berani mengungkap praktik korupsi.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor, baik identitas maupun informasi yang disampaikan,” tegas Budi.
Di sisi lain, KPK terus menggencarkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pengusaha rokok. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dokumen penting saat penggeledahan di kantor DJBC.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dokumen tersebut mengungkap keterkaitan sejumlah pengusaha dengan kasus dugaan suap dan pengurusan cukai rokok.
Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain Khairul Umam alias Haji Her, Liem Eng Hwie, H. Rakhmawan, Benny Tan, hingga Martinus Suparman.
KPK menegaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan analisis dokumen, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap impor barang di Bea Cukai. Mereka diduga mengatur jalur impor, termasuk memanipulasi sistem jalur merah dan hijau demi keuntungan tertentu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 yang kemudian berkembang hingga mengungkap aliran dana miliaran rupiah, termasuk temuan uang Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang elektronik dari aktivis sekaligus Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, yang diduga menerima fasilitas dari salah satu tersangka.
KPK memastikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi melalui laporan.
Dengan maraknya peredaran cukai palsu dan praktik korupsi di sektor ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak ragu melapor demi menjaga keuangan negara.













