Hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap mayoritas masyarakat Indonesia lebih menginginkan Presiden bekerja sesuai janji kampanye dibanding mengikuti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diwacanakan kembali oleh MPR.
Dalam paparan survei yang dirilis Minggu (12/4/2026), sebanyak 63,3 persen responden menyatakan Presiden harus menjalankan janji-janji saat kampanye dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Sementara itu, hanya 28,7 persen responden yang memilih Presiden bekerja berdasarkan PPHN atau konsep lama yang dikenal sebagai GBHN.
Sebanyak 8 persen responden lainnya mengaku tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.
Survei ini dilakukan pada 4 hingga 12 Maret 2026 dengan melibatkan 2.020 responden di seluruh Indonesia. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan margin of error sekitar Β±2,2 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menjelaskan bahwa hasil ini menunjukkan kuatnya harapan publik agar Presiden fokus pada janji politik yang disampaikan saat pemilihan. Hal ini dinilai sebagai bentuk akuntabilitas langsung kepada rakyat sebagai pemilih.
Temuan ini muncul di tengah kembali menguatnya wacana penerapan PPHN oleh MPR. Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut konsep PPHN telah disepakati oleh seluruh fraksi dan kini tengah menunggu pembahasan lanjutan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Muzani, terdapat beberapa opsi untuk mengimplementasikan PPHN, mulai dari undang-undang hingga amendemen UUD 1945. Namun, opsi melalui Ketetapan MPR dinilai tidak memungkinkan karena kewenangan tersebut sudah tidak dimiliki lagi.
Di sisi lain, survei yang sama juga menunjukkan sikap publik terhadap perubahan konstitusi. Sebanyak 56,4 persen responden menolak jika MPR mengubah UUD 1945 tanpa melibatkan rakyat secara langsung. Bahkan, 74 persen responden setuju bahwa perubahan UUD sebaiknya dilakukan melalui referendum atau melibatkan partisipasi luas masyarakat.
Sebagai informasi, PPHN merupakan konsep baru yang menghidupkan kembali semangat GBHN yang pernah berlaku sebelum amendemen UUD 1945 pada tahun 2000. Setelah amendemen tersebut, Presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
Hasil survei ini memperlihatkan bahwa kepercayaan publik saat ini lebih condong pada sistem demokrasi langsung, di mana Presiden dianggap harus memprioritaskan janji kampanye sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat.













