banner
banner

Luhut Buka Peluang Peran Bea Cukai Digantikan AI, Ekspor SDA Bakal Dikelola PT DSI

Foto: Ketua DEN Luhut B. Panjaitan dan Wakil Menkeu Suahasil Nazara, Senin (25/5/2026).

JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal kuat terkait masa depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Luhut menilai sebagian fungsi pengawasan ekspor berpotensi digantikan sistem digital berbasis Artificial Intelligence (AI).

Menurut Luhut, pengawasan ekspor ke depan dapat dilakukan melalui sistem terintegrasi yang dikelola BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Dengan begitu, tugas Bea Cukai akan lebih difokuskan pada pengawasan berbasis teknologi.

“Kalau memang nanti enggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI,” ujar Luhut usai menghadiri acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Luhut menegaskan reformasi di tubuh DJBC perlu dilakukan agar selaras dengan pembentukan BUMN ekspor tersebut. Ia percaya sistem digital berbasis AI mampu meminimalkan manipulasi dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan ekspor.

Menurutnya, salah satu akar persoalan birokrasi adalah terlalu banyak interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan. Karena itu, digitalisasi dinilai menjadi solusi untuk mengurangi potensi penyimpangan.

“Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun,” kata Luhut.

Ia optimistis penerapan AI dalam ekosistem pengawasan ekspor akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperbaiki tata kelola perdagangan Indonesia.

Ekspor SDA Dialihkan ke PT DSI

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut aturan teknis ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT DSI sedang difinalisasi lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Mulai Juni 2026, tiga komoditas utama yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy akan mulai dikelola secara bertahap oleh PT DSI.

Pada tahap awal selama tiga bulan, eksportir lama masih dapat menjalankan ekspor seperti biasa. Namun seluruh laporan kegiatan nantinya wajib disampaikan kepada PT DSI.

Memasuki September hingga Desember 2026, eksportir yang siap dapat mengalihkan seluruh aktivitas ekspornya melalui DSI. Selanjutnya mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor tiga komoditas tersebut diwajibkan dilakukan melalui perusahaan pelat merah itu.

Budi memastikan aturan dasar ekspor tidak berubah. Perizinan ekspor tetap berada di bawah Kementerian Perdagangan, sementara DSI akan bertindak sebagai pelaksana ekspor dan pengelola pungutan ekspor jika sistem sudah berjalan penuh.

SIMBARA Jadi Andalan Pengawasan Digital

Luhut juga mengungkapkan pemerintah sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan ekspor modern bernama SIMBARA.

Sistem tersebut sudah terhubung dengan National Single Window (NSW) di Kementerian Keuangan dan dinilai mampu memantau aktivitas ekspor mineral serta batu bara secara digital.

Ia bahkan telah meminta CEO BPI Danantara Rosan P. Roeslani untuk memanfaatkan sistem tersebut dalam pengawasan ekspor nasional.

Menurut Luhut, pemanfaatan AI dan digitalisasi akan meningkatkan efisiensi, memperkuat transparansi, sekaligus mendukung deregulasi yang dibutuhkan Indonesia demi mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *