JAKARTA, behzad.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyuarakan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menjadi celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum jika tidak dirumuskan secara hati-hati.
Kekhawatiran itu disampaikan dalam rapat diskusi bersama para pakar di kompleks DPR RI, Senin (6/4/2026).
Ahmad Sahroni menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat yang justru membuka ruang tindakan sewenang-wenang.
“Kita tidak mau UU Perampasan Aset ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada perlakuan yang menyiasati aturan dan menimbulkan persoalan baru,” kata Sahroni dalam rapat.
Menurut Sahroni, semangat utama pembentukan RUU tersebut adalah memastikan hasil kejahatan, terutama korupsi, tidak bisa lagi dinikmati oleh pelaku. Meski begitu, ia menilai prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga agar tidak disalahgunakan.
“Kita semua ingin republik ini bebas dari korupsi. Tapi kita juga tidak mau asas praduga tak bersalah dimanfaatkan. UU Perampasan Aset harus benar-benar dipakai untuk menghajar koruptor, bukan jadi alat yang merugikan orang yang belum tentu bersalah,” ujarnya.
Benny K Harman Soroti Mekanisme NCB
Senada dengan Sahroni, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti mekanisme non conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.
Benny mengakui mekanisme itu penting dalam konteks pemberantasan korupsi, termasuk sejalan dengan semangat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, ia menilai penerapannya harus dibatasi secara jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Menurut Benny, NCB terbatas masih dapat diterima, misalnya dalam kondisi tertentu seperti ketika tersangka meninggal dunia. Namun, ia meminta penjelasan akademik yang kuat bila mekanisme tersebut ingin diterapkan lebih luas.
“Kalau negara ini sungguh-sungguh mau memberantas korupsi, NCB memang penting. Tapi pertanyaannya, kalau NCB tidak terbatas, perangkat hukum apa yang disiapkan supaya tidak terjadi abuse of power?” ujar Benny.
Ia menegaskan, yang paling penting bukan hanya semangat memberantas korupsi, tetapi juga kepastian hukum agar aparat tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan.
Gerindra Minta Aset yang Disita Harus Jelas Terkait Tindak Pidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai perampasan aset harus benar-benar dilakukan terhadap harta yang jelas berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Bimantoro, praktik di lapangan kerap menimbulkan kesan bahwa aset langsung disita di awal proses, sebelum asal-usul dan keterkaitannya dengan kejahatan benar-benar jelas.
“Yang saya garis bawahi, harus benar-benar berkaitan dengan tindak pidana. Sumbernya harus jelas dari hasil tindak pidana tersebut,” kata Bimantoro.
Ia mengingatkan, penyitaan aset secara tergesa-gesa tanpa kejelasan justru bisa membentuk opini negatif di ruang publik. Hal itu dinilai berbahaya karena seseorang bisa lebih dulu “dihukum” secara sosial sebelum proses hukum berjalan tuntas.
“Jangan sampai baru patut diduga, belum jelas asal-usulnya, diperoleh dengan cara apa, itu sudah dihajar di ruang publik sehingga menjadi opini yang tidak baik,” tegasnya.
Draf RUU Perampasan Aset Sudah Disusun, Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR RI telah menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa draf RUU tersebut terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Ia menyebut regulasi ini penting agar hasil kejahatan, khususnya yang bermotif ekonomi, tidak bisa lagi dinikmati pelaku.
“Dalam konteks kenapa RUU ini penting, yaitu memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya kejahatan dengan motif ekonomi, mencari keuntungan, sehingga aset tersebut dapat dipulihkan,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
Jenis Aset yang Bisa Dirampas Negara
Dalam draf RUU Perampasan Aset, terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas negara, antara lain:
- Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, termasuk untuk menghalangi proses peradilan.
- Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
- Aset lain yang sah dimiliki pelaku tindak pidana, sepanjang digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas.
Bayu menegaskan, ketentuan ini dirancang agar pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam kasus-kasus korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
RUU Perampasan Aset Dinilai Penting, Tapi Harus Ketat dan Adil
Perdebatan di Komisi III DPR menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset memang dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, para legislator juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh membuka ruang kriminalisasi, penyitaan serampangan, atau pembentukan opini publik yang merugikan sebelum ada kepastian hukum.
Karena itu, DPR menilai diperlukan batasan yang tegas, mekanisme pengawasan yang kuat, dan perlindungan terhadap hak warga negara agar RUU ini benar-benar menjadi senjata melawan koruptor, bukan alat penyalahgunaan kekuasaan.













