JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023. Dugaan suap diduga berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Asep menjelaskan, PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB pada periode September hingga Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan awal, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 75 juta.
“Namun, dalam proses sanggahan yang diajukan wajib pajak, diduga terjadi praktik permintaan pembayaran tidak sah,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Diminta Bayar Pajak “All In” Rp 23 Miliar
KPK menduga Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8 miliar diduga sebagai fee untuk AGS yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PT WP menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah adanya kesepakatan tersebut, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp 15,7 miliar.
Nilai ini turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari temuan awal. KPK menilai penurunan tersebut berdampak signifikan terhadap potensi pendapatan negara.
Fee Disamarkan Lewat Kontrak Fiktif
Untuk memenuhi pembayaran fee Rp 4 miliar, KPK menduga dana dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema ini melibatkan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Pada Desember 2025, dana tersebut dicairkan dan ditukarkan ke mata uang dollar Singapura. Uang kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
“Pada Januari 2026, uang tersebut didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lainnya. Saat proses itulah KPK melakukan OTT,” jelas Asep.
KPK Sita Barang Bukti Rp 6,38 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari unsur pejabat pajak, konsultan, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta.
KPK juga menyita barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang tunai SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
-
DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-
AGS selaku Kepala Seksi Waskon
-
ASB selaku Tim Penilai
-
ABD selaku Konsultan Pajak
-
Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
ABD dan EY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, sementara DWB, AGS, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan dalam KUHP baru.












