KPK Geledah Rumah Ono Surono, Diduga Terkait Aliran Uang Kasus Suap Pemkab Bekasi
BANDUNG, BEHZAD.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, berada di rumah saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya, Rabu (1/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kehadiran Ono Surono saat penggeledahan membuat yang bersangkutan dipastikan mengetahui barang bukti apa saja yang diamankan dan disita oleh penyidik.
“Karena tentu nanti dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ketika ada barang bukti yang diamankan dan disita, tentu juga atas pengetahuan dari pihak ONS (Ono Surono),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Penggeledahan rumah Ono Surono dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang saat ini tengah didalami KPK.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Menurut Budi, penggeledahan di rumah politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang dari Sarjan, tersangka dalam kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi.
KPK menilai, penggeledahan tersebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengumpulkan alat bukti yang saling berkaitan.
“Ya di antaranya itu. Jadi, dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengonfirmasi, bisa saling melengkapi sehingga ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat,” ujar Budi.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ono Surono yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026).
“Hari ini Rabu (1/4/2026), penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS (Ono Surono) yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Hingga saat itu, KPK menyebut proses penggeledahan masih berlangsung.
Kasus Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Ade Kuswara Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang merupakan ayah Ade, serta Sarjan dari pihak swasta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers.
Total Uang yang Diduga Diterima Capai Rp14,2 Miliar
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade Kuswara dalam perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari:
- Rp9,5 miliar dari dugaan ijon proyek yang diberikan Sarjan
- Rp4,7 miliar dari penerimaan lain sepanjang tahun 2025
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret sejumlah nama penting di Kabupaten Bekasi tersebut.
Pasal yang Menjerat Para Tersangka
Atas dugaan perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf a atau Pasal 11
- Pasal 12B Undang-Undang Tipikor
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
- Atau Pasal 13 UU TPK
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
- Atau Pasal 13 UU TPK
KPK Terus Telusuri Bukti dan Keterangan
KPK menegaskan, penggeledahan yang dilakukan di rumah Ono Surono merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti serta memperjelas dugaan aliran uang dalam perkara suap ijon proyek Pemkab Bekasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah aktif, keluarga inti kepala daerah, serta dugaan aliran dana yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau mengetahui aliran dana haram tersebut.













