Dhaka, Bangladesh – Sebuah sejarah kelam tertoreh dalam peradilan Bangladesh. Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang kini berstatus buron, secara resmi dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Dhaka pada Senin (17/11/2025). Vonis ini muncul setelah majelis hakim menyatakannya bersalah atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang luar biasa.
Persidangan yang digelar secara in-absentia atau tanpa kehadiran terdakwa ini berlangsung di ruang sidang yang dipadati pengunjung, mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap kasus yang mengguncang bangsa.
Putusan Berat: Hanya Satu Hukuman untuk Kejahatan Terencana
Hakim Golam Mortuza Mozumder, yang memimpin sidang, dengan tegas membacakan amar putusan. Ia mengungkapkan bahwa Sheikh Hasina ditemukan bersalah melangaskan tiga dakwaan krusial. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan melakukan penghasutan, memberi perintah langsung untuk pembunuhan, serta gagal bertindak untuk mencegah kekejaman yang terjadi,” ujar Hakim Mozumder di hadapan sidang yang hening.
Setelah merinci pertimbangannya, hakim kemudian mengumumkan vonis final yang tak bisa diganggu gugat. “Majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan hanya satu hukuman padanya, yaitu hukuman mati,” imbuhnya, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita AFP.
Kasus ini sendiri telah menempuh perjalanan panjang sejak persidangan pertama dimulai pada 1 Juni lalu. Rangkaian kesaksian dari puluhan saksi telah mengungkap peran sentral Hasina dalam merencanakan atau setidaknya membiarkan terjadinya pembantaian massal.
Tragedi Kemanusiaan di Balik Vonis
Inti dari kasus ini berasal dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2024 silam. Saat itu, Bangladesh dilanda unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin oleh kalangan mahasiswa. Pemerintahan saat itu di bawah kepemimpinan Hasina dianggap bertanggung jawab atas tindakan keras yang mengakhiri aksi demonstrasi.
Menurut data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa menewaskan sebanyak 1.400 jiwa. Tragedi ini menjadi dasar bagi penuntut umum untuk menjerat Hasina dengan dakwaan kejahatan kemanusiaan.
“Tujuannya hanya satu: untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen, demi dirinya sendiri dan keluarganya,” tegas seorang jaksa dalam persidangan, menggambarkan motif di balik kekejaman yang diduga diperintahkan Hasina.
Buron di India, Menolak Hadapi Pengadilan
Usai kejatuhan rezimnya, Sheikh Hasina yang berusia 78 tahun melarikan diri ke India pada tahun 2024. Hingga kini, ia menolak untuk mematuhi panggilan pengadilan dan kembali ke Bangladesh untuk menghadapi dakwaan-dakwaan mengerikan tersebut.
Statusnya sebagai buronan menjadi alasan utama persidangan digelar secara in-absentia, sebuah prosedur hukum yang memungkinkan pengadilan memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa.
Tuntutan Maksimal dari Jaksa: ‘1.400 Kali Hukuman Mati’
Sebelum vonis dijatuhkan, ketua tim jaksa penuntut, Tajul Islam, telah dengan lantang menuntut hukuman maksimal bagi mantan pemimpin negara itu. Dalam pernyataannya kepada media di luar gedung pengadilan pada 16 Oktober lalu, ia menggambarkan besarnya kejahatan yang telah dilakukan.
“Untuk satu pembunuhan, hukumannya adalah mati. Untuk 1.400 pembunuhan, seharusnya ia dihukum mati sebanyak 1.400 kali. Namun, karena hal itu mustahil secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” seru Tajul Islam.
Jaksa penuntut bahkan menyebut Hasina sebagai “inti dari semua kejahatan” yang terjadi selama pemberontakan pada periode Juli-Agustus 2024.
Dua Pejabat Lain Juga Terlibat
Sheikh Hasina tidak sendirian di kursi pesakitan. Ia diadili bersama dua mantan pejabat senior lainnya. Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri, Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga berstatus buron, serta mantan Kepala Kepolisian, Chowdhury Abdullah Al-Mamun. Berbeda dengan Hasina dan Kamal, Al-Mamun telah ditahan dan mengaku bersalah atas perannya dalam tragedi tersebut. Tim jaksa juga menuntut hukuman mati bagi Asaduzzaman Khan Kamal.
Vonis mati bagi Sheikh Hasina menandai babak baru dalam pascakrisis politik Bangladesh, meskipun pelaksanaan hukuman masih menjadi tanda tanya besar mengingat ia berada di luar negeri. Dunia internasional kini menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah Bangladesh dalam menegakkan putusan pengadilan ini.













