MAKASSAR, BEHZAD.ID – Meski menghadapi pemotongan anggaran hingga Rp500 miliar, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa pelayanan dasar bagi warganya adalah prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, dengan tegas menyatakan bahwa anggaran untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum alokasi lainnya.
Penegasan ini disampaikan Sekda Andi Zulkifly saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025, yang dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta seluruh perangkat daerah Kota Makassar, Kamis (27/11/2025).
“Kegiatan pagi ini bukan kegiatan biasa. Ini sangat penting dan strategis untuk Pemerintah Kota Makassar, karena kita berbicara tentang pelayanan dasar yang merupakan hak masyarakat dan wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujar Zulkifly di hadapan peserta.
SPM Lebih Utama dari Visi-Misi, Ini Alasannya
Di hadapan jajarannya, Sekda yang mantan Camat Ujung Pandang itu membeberkan kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan. Dari total APBD sebesar Rp5,1 triliun, Pemkot Makassar harus menerima pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp500 miliar.
Namun, besaran pemotongan tersebut tidak menjadi alasan untuk mengurangi komitmen terhadap pelayanan publik.
“Prinsip yang kami pegang adalah prioritas utama dalam belanja APBD adalah SPM. Setelah SPM, baru kita masuk pada visi-misi Wali Kota dan urusan penunjang. Jadi bukan visi-misi yang utama, tetapi SPM dulu,” tegas Zulkifly.
Ia pun memerintahkan seluruh perangkat daerah (SKPD) untuk segera menyesuaikan dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana strategis, hingga rencana kerja, agar seluruh kebutuhan pelayanan dasar tercakup secara penuh.
Bukan Sekadar Aturan, Ini Hak Asasi Warga
Komitmen Pemkot Makassar sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, menegaskan bahwa pemenuhan SPM bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
“Berbicara SPM berarti berbicara tentang hak dan kewajiban. Haknya adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar, sementara kewajibannya berada pada pemerintah daerah untuk memastikan layanan itu terpenuhi,” jelas Maddaremmeng.
Ia mengungkapkan, keterlambatan atau kegagalan memberikan pelayanan dasar kini menjadi perhatian serius sejumlah lembaga negara, termasuk Ombudsman RI dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Pelayanan dasar itu sudah dianggap sebagai hak masyarakat. Kalau itu dilanggar, maka bisa dinilai sebagai pelanggaran HAM,” tegasnya.
Target Pertahankan Penghargaan dan Tingkatkan Kinerja
Sekda Zulkifly menambahkan, kinerja SPM juga menjadi salah satu indikator penilaian utama dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Untuk itu, ia meminta pelaporan SPM setiap triwulan harus dilakukan secara lengkap dan tepat waktu.
“Kalau mau nilai LPPD kita bagus, maka pelaksanaan dan pelaporan SPM harus bagus juga. Ini salah satu indikator yang menentukan,” jelasnya.
Keberhasilan Kota Makassar meraih SPM Award pada 2025 lalu menjadi modal untuk terus meningkatkan kinerja. Zulkifly berharap capaian tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi ditingkatkan melalui perencanaan dan pelaporan yang lebih baik.
“Apa yang kita dapatkan hari ini harus benar-benar diterapkan. Kita pastikan penerapan SPM berjalan baik demi peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat,” pungkasnya.













