banner
banner

PN Jakpus Hukum Hary Tanoe Bayar Rp 531 Miliar ke CMNP, Ini Rincian dan Hak Bandingnya

Jakarta, behzad.id — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan terhadap pengusaha media Hary Tanoesoedibjo terkait perkara perdata dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dalam amar putusan, Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk dihukum membayar ganti rugi dengan total mencapai sekitar Rp 531 miliar.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan kedua tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat.

“Majelis menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Nilai tersebut setara sekitar Rp 481 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas. Tak hanya itu, tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar serta biaya perkara sebesar Rp 5.024.000.

Berawal dari Transaksi 1999

Kasus ini bermula dari transaksi pertukaran surat berharga pada 1999. Saat itu, Hary Tanoe menawarkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang diterbitkan Unibank, untuk ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP.

Namun, masalah muncul ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan pada 2002, setelah Unibank dinyatakan sebagai bank beku kegiatan usaha. Majelis hakim menilai instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia dan transaksi dinyatakan tidak sah.

Gugatan Fantastis, Dikabulkan Sebagian

CMNP yang dimiliki pengusaha Jusuf Hamka sebelumnya mengajukan gugatan pada Agustus 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp 118 triliun. Gugatan tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp 103 triliun dan immateriil Rp 16 triliun.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan dengan menetapkan kewajiban pembayaran sekitar Rp 531 miliar di luar bunga berjalan.

Hak Banding Dibuka 14 Hari

Meski demikian, PN Jakpus menegaskan bahwa para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tenggat waktu pengajuan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan.

“Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tegas Sunoto.

Baik pihak Hary Tanoe maupun CMNP memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan tingkat pertama ini.

Respons Masih Ditunggu

Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Sementara itu, pihak CMNP menyambut putusan ini sebagai bentuk kemenangan atas perjuangan panjang mereka dalam mencari keadilan.

Perkembangan lanjutan terkait langkah hukum berikutnya masih dinantikan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *