JAKARTA – ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ia menegaskan, keberhasilan kinerja Kejaksaan di daerah tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang dikriminalisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. Burhanuddin menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan hukum terhadap kepala desa.
Menurutnya, banyak kepala desa berasal dari masyarakat biasa yang belum memiliki pemahaman kuat terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan. Kondisi ini membuat mereka rentan melakukan kesalahan, terutama dalam mengelola dana desa yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Bayangkan saja, dari yang sebelumnya tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, tiba-tiba harus mengelola dana sebesar itu tanpa pembinaan,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan, jika terjadi kesalahan administrasi, maka aparat Kejaksaan seharusnya mengedepankan pembinaan, bukan langsung melakukan proses hukum. Ia juga menyebut bahwa tanggung jawab utama pembinaan berada pada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten.
Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan tindakan hukum jika ditemukan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. “Kalau memang uang digunakan untuk hal yang tidak semestinya, seperti kepentingan pribadi, tentu harus ditindak,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyoroti pentingnya program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah desa. Program ini bertujuan menciptakan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Ia menyebut program tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan dari desa sebagai bagian dari pemerataan ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung.
Menurut Yandri, aplikasi Jaga Desa membantu kepala desa dalam mengelola keuangan sekaligus memberikan perlindungan dari oknum yang berpotensi mengganggu kinerja mereka.
“Sekarang kepala desa merasa lebih aman. Jika ada oknum yang melakukan pemerasan, mereka bisa langsung melapor tanpa diketahui pihak tersebut,” jelasnya.
Ajang Jaga Desa Award 2026 yang digelar oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat desa.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk Hashim Djojohadikusumo dan Reda Manthovani.
Selain memberikan penghargaan kepada desa berprestasi dalam tata kelola, acara ini juga mendorong inovasi melalui apresiasi karya kreatif, termasuk film pendek bertema Jaksa Garda Desa.
Ke depan, kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah praktik korupsi di tingkat desa.













