DPR Didesak Gunakan Hak Interpelasi, Perjanjian Dagang Indonesia–AS Dinilai Ancam Ruang Kebijakan Nasional

BEHZAD.ID – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2025 dipromosikan sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi. Pemerintah menonjolkan angka tarif maksimal 19 persen serta komitmen pembelian senilai 33 miliar dolar AS.

Narasi yang beredar sederhana: Indonesia terhindar dari ancaman tarif 32 persen, hubungan dagang aman, dan ekspor nasional terlindungi. Namun, jika isi dokumen dibaca secara menyeluruh, perjanjian ini dinilai lebih dari sekadar kesepakatan bea masuk.

Di dalamnya terdapat sejumlah klausul strategis yang menyentuh ruang kebijakan nasional, mulai dari penyelarasan sanksi terhadap negara ketiga, pembatasan kebijakan ekonomi digital, pengecualian local content bagi perusahaan Amerika, hingga pengakuan standar regulator AS.

Bukan Sekadar Urusan Tarif

Salah satu poin krusial adalah kewajiban Indonesia mengambil langkah dengan “efek pembatasan setara” apabila Amerika Serikat memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara lain demi alasan keamanan nasional atau ekonomi.

Artinya, ketika Washington memperketat ekspor teknologi ke negara tertentu, Indonesia berpotensi ikut menyesuaikan kebijakannya. Dampaknya tidak kecil. Klausul ini dinilai bisa memengaruhi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika.

Bebas aktif selama ini menjadi strategi Indonesia menjaga keseimbangan di tengah rivalitas global. Jika kebijakan ekonomi harus selaras dengan kepentingan keamanan satu negara, ruang gerak diplomasi Indonesia dinilai bisa menyempit.

Sektor Digital dan Industri Jadi Sorotan

Perjanjian tersebut juga melarang penerapan pajak layanan digital yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan Amerika. Selain itu, terdapat larangan kewajiban lokalisasi data serta larangan transfer teknologi atau source code sebagai syarat masuk pasar.

Dalam jangka pendek, aturan ini dinilai memberi kepastian bagi investor. Namun dalam jangka panjang, Indonesia berpotensi kehilangan instrumen penting untuk mengatur ekonomi digitalnya sendiri. Padahal, dengan lebih dari 280 juta penduduk dan pasar digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki daya tawar besar.

Tak hanya itu, kewajiban pengecualian terhadap sejumlah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan Amerika juga menjadi perhatian. Selama ini, kebijakan TKDN digunakan untuk mendorong industri nasional agar tumbuh dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Jika instrumen ini dibatasi lewat perjanjian internasional, ruang industrialisasi Indonesia dinilai semakin sempit.

Klausul Pembatalan Sepihak

Klausul lain yang menuai kritik adalah ketentuan yang memungkinkan Amerika Serikat membatalkan perjanjian dan menerapkan kembali tarif penuh jika Indonesia menjalin kerja sama dengan negara yang dianggap “membahayakan kepentingan esensial AS.”

Frasa tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi memberi tekanan politik dalam hubungan dagang ke depan.

DPR Diminta Tidak Pasif

Melihat dampak luas tersebut, kalangan pengamat mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menggunakan hak interpelasi.

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas. Instrumen ini diatur dalam konstitusi, termasuk Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta diperinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perjanjian internasional yang menyangkut politik, pertahanan, keamanan, kedaulatan, atau pembentukan kaidah hukum baru perlu persetujuan DPR.

Perjanjian dagang Indonesia–AS dinilai memenuhi sejumlah unsur tersebut karena menyentuh aspek politik luar negeri, kebijakan industri, ekonomi digital, hingga hak berdaulat dalam membuat regulasi nasional.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pengajuan interpelasi bukan berarti menolak diplomasi. Justru langkah ini dianggap sebagai bagian dari mekanisme checks and balances agar kebijakan strategis tidak berjalan tanpa pengawasan.

Publik berhak mengetahui dasar hukum penandatanganan, analisis dampak jangka panjang, serta alasan tidak dibawanya perjanjian ini ke proses ratifikasi melalui undang-undang.

Perjanjian lintas negara seperti ini bukan hanya soal angka perdagangan hari ini, melainkan arah pembangunan satu dekade ke depan. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, keputusan besar berisiko membatasi ruang kebijakan generasi mendatang.

Kini, sorotan tertuju pada DPR. Apakah lembaga legislatif akan menggunakan hak interpelasi demi memastikan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *